Di Tengah Gejolak Pasar Keuangan Global, Hasil Stress Test OJK Tunjukkan Kondisi Industri Jasa Keuangan Tetap Terjaga.
Sumber :
  • Antara Foto

Di Tengah Gejolak Pasar Keuangan Global, Hasil "Stress Test" OJK Tunjukkan Kondisi Industri Jasa Keuangan Tetap Terjaga

Senin, 13 Mei 2024 - 17:25 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Meski terdapat gejolak di pasar keuangan global, kondisi Industri Jasa Keuangan (IJK) di Indonesia terbukti tetap kuat. Hasil uji ketahan atau stress test Otoritas Jasa Keangan (OJK) menunjukkan  industri jasa keuangan domestik masih tetap terjaga. 

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, uji ketahanan atau stress test terhadap industri jasa keuangan bertujuan untuk memastikan bahwa berbagai risiko pasar dari aspek suku bunga dan nilai tukar dapat termitigasi dengan baik.

"Meskipun secara umum stabilitas industri jasa keuangan terjaga, OJK senantiasa mencermati dinamika global dan potensi dampak rambatan terhadap sektor jasa keuangan agar dapat mengambil langkah antisipatif," kata Mahendra Siregar​ dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) April 2024 secara virtual di Jakarta, Senin (13/5/2024).

Meski kondisi sektor keuangan tetap terjaga, OJK meminta industri jasa keuangan untuk selalu melakukan pemantauan terkait dinamika global tersebut terhadap kondisi lembaga jasa keuangan dan melakukan langkah mitigasi yang diperlukan.

Selain itu, Mahendra Siregar menyampaikan, koordinasi dengan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) juga terus ditingkatkan disertai komitmen untuk mengeluarkan kebijakan yang dibutuhkan secara tepat dan tepat waktu.

Dalam rangka memperkuat pengawasan dan penanganan permasalahan perbankan serta penyelarasan dengan ketentuan pada Undang-Undang P2SK, Mahendra menambahkan bahwa OJK telah menerbitkan POJK Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum.

Pengaturan tersebut di antaranya terkait pengkinian mekanisme dan koordinasi antar-lembaga dalam penetapan bank sistemik, penetapan status dan tindakan pengawasan bank, rencana aksi pemulihan, serta pendirian bank perantara dalam rangka resolusi bank oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral