Potret peternakan di BIB Lembang..
Sumber :
  • Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan

Catat! Semua Hewan Potong Wajib Bersertifikasi Halal Paling Lambat 17 Oktober 2024, Mendag: Tidak Boleh Ditawar Lagi

Sabtu, 4 Mei 2024 - 10:33 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan bahwa semua hewan potong harus segera bersertifikasi halal.

Imbauan wajib sertifikasi halal untuk hewan potong tersebut harus wajib terlaksana di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada Oktober 2024.

Hal itu disampaikan saat Menteri Zulhas meninjau Kawasan Industri Pulogadung Rumah Potong Unggas (RPU) Rawa Kepiting, Jakarta, Sabtu (4/5/2024).

Zulkifli mengatakan, sertifikasi halal ini penting untuk memastikan standar kebersihan dan kehalalan produk daging yang dikonsumsi masyarakat, sekaligus untuk kepercayaan konsumen terhadap produk daging potong di pasaran.

Sertifikasi halal ini tidak hanya berlaku untuk ayam, tetapi juga daging kambing, sapi, dan hewan potong lain yang secara syar'i  boleh dikonsumsi umat Muslim.

“Saya mengajak teman-teman yang usaha di bidang peternakan ayam untuk melakukan pemotongan ayam secara sempurna, halal, sehat, bersih agar konsumen bisa mendapat ayam yang higienis,” kata Menteri Zulhas.

Zulhas juga menegaskan, batas waktu yang ditentukan tersebut sudah tidak bisa ditawar lagi.

Artinya, seluruh produsen dari peternak, rumah potong, hingga penjual wajib memastikan bahwa hewan potong yang dijual sudah bersertifikasi halal.

“Oktober nanti memang sudah tidak boleh ditawar-tawar lagi, semua harus bersertifikat halal,” imbuh Zulhas.

Lebih lanjut, sertifikasi halal juga tidak hanya berlaku bagi hewan potong yang diproduksi di industri besar, tetapi seluruh rumah potong hewan skala kecil hingga rumahan.

“Kalau rumah potong yang kecil-kecil ini kan bisa bergabung (dengan industri besar). Prinsipnya jangan menyusahkan, tetapi sertifikat (halal) ada dan higienis,” ujar dia.

Zulhas menambahkan, sertifikasi halal ini juga penting karena saat ini pemerintah sedang berupaya untuk meningkatkan dan mengutamakan hak-hak perlindungan konsumen.

Wajib sertifikasi halal sudah diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang diubah menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Ada tiga produk yang wajib bersertifikasi halal, yaitu produk makanan dan minuman; bahan baku, bahan tambahan pangan; serta produk hasil dan jasa penyembelihan. Semua produk ini wajib memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024. (ant/rpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral