- Angkasa Pura I
Daftar 17 Bandara yang Turun Kelas dari Internasional ke Domestik, Termasuk Bandar Udara di Jogja, Solo, dan Semarang
17. Bandara Frans Kaisiepo, Biak Numfor, Papua (BIK)
Sedangkan 17 bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional adalah sebagai berikut:
1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh (BTJ)
2. Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara (KNO)
3. Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatera Barat (PDG)
4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau (PKU)
5. Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau (BTH)
6. Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten (CGK)
7. Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur (HLP)
8. Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat (KJT)
9. Bandara Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta (YIA)
10. Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur (SUB)
11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali (DPS)
12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB (LOP)
13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan (BPN)
14. Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan (UPG)
15. Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara (MDC)
16. Bandara Sentani, Jayapura, Papua (DJJ)
17. Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT (LBJ)
Bandara Domestik Tatap Layani Penerbangan Luar Negeri dengan Syarat:
Kemudian menurut dari data Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, dari 34 bandara internasional yang dibuka dari 2015-2021, bandara yang melayani penerbangan niaga berjadwal luar negeri dari/ke berbagai negara adalah Soekarno-Hatta - Jakarta, I Gusti Ngurah Rai - Bali, Juanda - Surabaya, Sultan Hasanuddin - Makassar, dan Kualanamu – Medan.
Kendati turun status menjadi bandara domestik, beberapa tetap melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer atau sementara.
Hal itu mengacu pada penetapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional, yaitu untuk kegiatan tertentu meliputi:
a. Kenegaraan;
b.Kegiatan atau acara yang bersifat internasional;
c. Embarkasi dan Debarkasi haji;
d. Menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, seperti industri pariwisata dan perdagangan; atau
e. Penanganan bencana.
Perlu diketahui, penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional, akan terus dievaluasi secara berkelanjutan. Sehingga penataan dan operasional bandara juga akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berkembang. (rpi)