Ilustrasi - 3 Blok tambang nikel di Sulawesi Selatan dilelang pemerintah.
Sumber :
  • Pxhere

3 Blok Tambang Nikel di Sulawesi Selatan Dilelang Pemerintah secara Tertutup, BUMN dan BUMD jadi Prioritas: Ini Jadwalnya

Jumat, 19 April 2024 - 13:19 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) melakukan lelang prioritas terhadap 3 Blok Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) mineral logam di Sulawesi Selatan.

Tiga blok tambang tersebut adalah Blok Bulubalang, Lingke Utara, dan Pongkeru, yang semuanya merupakan tambang nikel di yang seluruhnya di wilayah Kabupaten Luwu Timur, Sulsel.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi menyampaikan lelang akan dilakukan secara tertutup atau close bidding di aplikasi WIUP/WIUPK.

"Lelang dilakukan dengan penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta, dilakukan secara daring pada aplikasi lelang WIUP/WIUPK secara tertutup," ujarnya di Jakarta dikutip Jumat (19/4/2024).

Agus menyampaikan, lelang prioritas dilakukan karena penawaran terhadap Blok Bulubalang, Lingke Utara, dan Pongkeru dinyatakan tidak terpenuhi.

Sebelumnya, ketiga blok tersebut telah ditawarkan secara prioritas kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Selanjutnya, tiga Blok WIUPK tersebut akan dilaksanakan secara prioritas kepada BUMN maupun BUMD yang sebelumnya telah menyatakan minat untuk mengelolanya," imbuhnya.

Rinciannya, Blok Bulubalang terletak di Luwu Timur dengan luas 1.665 hektare (Ha) dan kompensasi data informasi sebesar Rp5.972.500.000.

Kemudian Blok Lingke Utara yang juga di Luwu Timur dengan luas 943 hektare dan kompensasi informasi data senilai Rp3.378.300.000.

Terakhir, Blok Pongkeru yang memiliki luas 4.252 hektare dengan nilai kompensasi informasi data sebesar Rp14.409.850.000.

Adapun jadwal Lelang Prioritas blok Bulubalang, Lingke Utara, dan Pongkeru adalah sebagai berikut:

- 17 April - 16 Mei 2024: Pengumuman lelang ulang.

- 17 - 22 Mei 2024: Pendaftaran dan penyampaian dokumen persyaratan lelang.

Tata cara dan persyaratan lelang WIUP mineral dan batubara dapat mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 258.K/MB.01/MEM.B/2023.

Pelaksanaan lelang dilaksanakan melalui aplikasi Lelang WIUP/WIUPK mineral dan batubara yang dapat diakses melalui situs: https://minerba.esdm.go.id/lelang.

Calon peserta diharuskan untuk mendaftarkan diri pada aplikasi Lelang WIUP/WIUPK mineral dan batubara dengan menggunakan akun OSS BKPM pada saat dimulainya pelaksanaan lelang dengan mengunggah sejumlah softcopy dokumen.

Adapun beberapa dokumen persyaratan tersebut adalah dokumen administratif, teknis, pengelolaan lingkungan, serta finansial.

Selain itu, menyertakan pula dokumen penempatan jaminan kesungguhan dalam sampul tertutup dan tersegel kepada panitia lelang di Ruang Pelayanan Informasi Terpadu Dirjen Minerba pada hari dan jam kerja waktu pelaksanaan pendaftaran dan penyampaian dokumen persyaratan lelang.

Sebagai informasi, sebelumnya PT Sulsel Citra Indonesia (PT SCI) bersama PT Aneka Tambang, (Persero) Tbk telah menyatakan minatnya untuk mengelola tiga blok tersebut.

Menteri ESDM telah memerintahkan untuk dilakukan koordinasi pemberian WIUPK antara BUMN dan BUMD melalui surat No. T-703/MB.04/MEM.B/2023 tanggal 4 September 2023 hal Koordinasi Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUPK) Blok Bulubalang, WIUPK Blok Lingke Utara, dan WIUPK Blok Pongkeru, dengan jangka waktu koordinasi 60 (enam puluh hari) hari kalender.

Keduanya mengajukan pembentukan badan usaha patungan, namun gagal terbentuk. Permohonan perpanjangan waktu proses pembentukan badan usaha patungan yang diajukan kedua badan usaha ini tidak dapat diterima.

Selanjutnya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 258.K/MB.01/MEM.B/2023, pembentukan badan usaha patungan dalam rangka pemberian WIUPK secara prioritas telah diatur selama 90 (sembilan puluh) hari kalender dan tidak diatur terkait perpanjangan jangka waktu. (rpi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:45
07:17
09:23
06:24
03:16
02:16
Viral