Arsip foto - Pramuniaga menunjukkan emas batangan Aneka Tambang (Antam) di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Rabu (3/1/2024)..
Sumber :
  • ANTARA

Harga Emas Batangan Antam Kembali Alami Peningkatan

Rabu, 21 Februari 2024 - 10:05 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Rabu pagi naik Rp3.000 menjadi Rp1.131.000 per gram.

Sebelumnya, harga emas batangan berada di posisi Rp1.128.000 per satu gram pada Selasa (20/2/2024).

Harga jual kembali (buyback) emas batangan juga naik Rp3.000 menjadi Rp1.023.000 per gram. Angka ini meningkat dibandingkan harga buyback pada Selasa (20/2/2024) senilai Rp1.020.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Adapun harga emas batangan Antam mulai dari ukuran 0,5 gram hingga 1.000 gram semuanya juga mengalami peningkatan.

Emas batangan ukuran 0,5 gram dijual seharga Rp615.000, sementara harga emas ukuran 1 gram sebesar Rp1.131.000.

Selain itu, harga emas ukuran 2 gram dijual Rp2.202.000, serta emas ukuran 3 gram dijual dengan harga Rp3.278.000.

Selanjutnya, harga emas ukuran 3 gram dijual Rp3.278.000, disusul oleh emas batangan ukuran 5 gram Rp5.430.000.

Di atasnya, harga emas batangan ukuran 10 gram bisa dibeli seharga Rp10.805.000, serta ukuran 25 gram Rp26.887.000.

Kemudian, emas batangan ukuran 50 gram memiliki harga Rp53.695.000, dilanjutkan emas ukuran 100 gram seharga Rp107.312.000.

Ukuran lebih besar yaitu emas 250 dijual seharga Rp268.015.000, sementara itu emas ukuran 500 gram dijual Rp535.820.000.

Adapun ukuran emas batangan Antam yang paling besar yaitu 1.000 gram dijual dengan harga Rp1.071.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Secara keseluruhan, harga emas batangan Antam mengalami peningkatan lebih tinggi dari hari sebelumnya. 

Misalnya, pada Sabtu pekan lalu, emas batangan Antam hanya mengalami peningkatan Rp1.000 dari hari sebelumnya.

Jumlah ini kemudian meningkat di hari Senin dan Selasa sebesar Rp3.000. Hari ini, emas batangan Antam kembali mengalami peningkatan. (ant/iwh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral