- ANTARA
OJK Luncurkan Peta Jalan Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan
Jakarta, tvOnenews.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Tahun 2023-2027.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa peta jalan itu dibuat guna memperluas cakupan pengawasan terhadap pelaku jasa keuangan dan juga perlindungan terhadap para konsumen.
"Kami launching peta jalan, dan tadi kalau saya sampaikan spektrumnya luas, mulai dari perlindungan konsumen, pemenuhan perilaku pelaku usaha jasa keuangan atau market conduct, dan literasi inklusi keuangan," katanya dalam acara Peluncuran Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Tahun 2023-2027 di Jakarta, Selasa.
Friderica atau yang akrab disapa Kiki menilai peta jalan tersebut memegang peran penting untuk menyempurnakan aturan perlindungan konsumen jasa keuangan yang telah tercantum dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).
Ada empat pilar utama dalam Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Tahun 2023-2027, yang pertama literasi dan inklusi keuangan. OJK menyasar adanya peningkatan inklusi keuangan yang juga disertai dengan literasi keuangan di masyarakat.
Pilar kedua, pengawasan market conduct. Pengawasan diarahkan untuk penguatan perilaku PUJK sesuai dengan product life cycle, serta pelaksanaan penegakan hukum kepatuhan PUJK.
Kemudian pilar ketiga, adalah perlindungan konsumen. OJK telah menyediakan unit reaksi cepat yang ditugaskan untuk menerima aduan masyarakat. Pengaduan masyarakat itu bisa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Pilar keempat, OJK berkomitmen untuk memberantas para pelaku jasa keuangan ilegal tanpa izin.
Dalam peta jalan tersebut, indeks literasi keuangan masyarakat saat ini tercatat sebesar 49,68 persen. Sedangkan, indeks inklusi keuangan berada di level 85,10 persen.
OJK menargetkan indeks literasi keuangan meningkat sebesar 65 persen dan indeks inklusi keuangan sebesar 93 persen pada 2027.
"Indeks literasi inklusi dan dan lain-lain ini harus kita capai bersama-sama. Untuk indeks literasi dan inklusi pada 2022 indeksnya sudah sampai 49 persen, sementara inklusi 85 persen, hampir 86 persen," ujar Kiki.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan bahwa Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Tahun 2023-2027 merupakan peta jalan kelima yang diluncurkan tahun ini.
Sebelumnya, OJK telah meluncurkan peta jalan untuk pasar modal, asuransi, peer-to-peer lending (P2P lending), dan perbankan syariah.
"Walaupun ini merupakan lima peta jalan yang diluncurkan terpisah, tapi substansinya, dan pendekatannya benar-benar terintegrasi. Karena baik di roadmap pasar modal, P2P lending, asuransi perbankan syariah, itu ada elemen kuat mengenai perlindungan konsumen," jelas Mahendra.
Lebih lanjut, Mahendra juga menyampaikan bahwa melalui peta jalan itu, OJK diharapkan mampu mengidentifikasi berbagai hambatan, peluang, hingga kesempatan dalam industri jasa keuangan.
"Karena esensinya dengan sinergi dan koordinasi yang tepat bukan justru saling meniadakan atau membawa dampak yang tidak diinginkan, tapi membawa kredibilitas, akuntabilitas, kekuatan yang sesungguhnya dari sektor jasa keuangan dalam memberikan kontribusinya kepada pembangunan, pertumbuhan dan perekonomian Indonesia," sebutnya.