- ANTARA
BPK Ungkap 14.501 Permasalahan Senilai Rp8,37 triliun
Kemudian juga penyajian Piutang Bukan Pajak kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos PKH dengan status Kartu Keluarga Sejahtera yang tidak terdistribusi.
“Juga KPM tidak bertransaksi dan tidak didukung dengan proses rekonsiliasi antara data By Name By Address dan data rekening koran KPM,” ujarnya.
Pada pemeriksaan atas LKPD Tahun 2020, opini WTP dicapai oleh 486 dari 541 LKPD dan masih ada satu pemda belum menyampaikan LK kepada BPK yaitu Kabupaten Waropen, Papua.
Hasil pemeriksaan 4 laporan keuangan badan lainnya tahun 2020 yaitu Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Badan Pengelola Keuangan Haji seluruhnya mendapat opini WTP.
Hasil pemeriksaan kinerja pada semester ini antara lain pada kinerja atas efektivitas pengelolaan pelayanan registrasi uji tipe kendaraan bermotor TA 2019 sampai semester I TA 2020 yang dilaksanakan pada Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan instansi terkait lainnya.
Hasil pemeriksaan menyimpulkan Ditjen Hubdat belum dapat memastikan semua kendaraan bermotor telah melakukan registrasi uji tipe.
Hal tersebut ditunjukkan dengan masih adanya permasalahan antara lain Ditjen Hubdat belum memperoleh data produksi dan penjualan kendaraan yang dilaporkan Agen Pemegang Merk (APM) sebagai dasar penghitungan PNBP SRUT.
Pada pemeriksaan dengan tujuan tertentu, antara lain terungkap hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan subsidi/kewajiban pelayanan publik pada 13 objek pemeriksaan terkait subsidi energi, subsidi pupuk, subsidi bunga kredit dan KPP di bidang angkutan umum dengan kesimpulan telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian.
Permasalahan yang perlu mendapat perhatian antara lain PT PLN (Persero) belum melakukan evaluasi menyeluruh atas efisiensi biaya serta kurang mengakui dan memperhitungkan non-Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dalam pengajuan subsidi kepada pemerintah.
PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo belum menyetorkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang terkandung dalam kompensasi BBM yang diterima dari pemerintah masing-masing Rp1,96 triliun dan Rp28,67 miliar.
Sedangkan pemeriksaan kepatuhan atas pelaksanaan proyek dan rantai suplai dilaksanakan pada SKK Migas dan KKKS BP Berau dengan kesimpulan telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian.