- Dok.Kemenkeu
Investasi Aset Milik Negara Melalui APBN
Jakarta - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 telah disahkan oleh pemerintah sebesar Rp3.325,1 triliun. APBN merupakan instrumen andalan dalam menghadapi gejolak peristiwa di dunia seperti pandemi, kenaikan harga energi, dan meningkatnya biaya pangan.
APBN juga menjadi instrumen untuk pemulihan ekonomi dan melindungi masyarakat. Salah satu bentuk belanja APBN adalah investasi pada aset negara.
Konsep pengelolaan aset di sektor publik berkembang seiring dengan tekanan untuk mengadopsi praktik-praktik terbaik dalam pengelolaan aset (Ngwira dan Manase, 2016). Menurut Doran (2015), dinamika pengelolaan aset telah berevolusi dari yang semula berfokus pada upaya untuk menjaga fungsionalitas dalam sudut pandang kepatuhan, kini menjadi fungsionalitas dalam sudut pandang kinerja.
Pemerintah Indonesia melalui Kemenkeu tengah berupaya untuk menyesuaikan dinamika pengelolaan aset dari semula yang berfokus pada hal-hal administratif, kini berkembang pada upaya untuk mengoptimalkan aset sebagai enabler perekonomian dan sumber penerimaan negara.
Hal tersebut kerap diutarakan oleh Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati, "Negara maju asetnya kerja keras sementara mereka bekerja biasa-biasa, sedangkan di Indonesia orangnya bekerja sangat keras sementara asetnya tidur”.
Dari sudut pandang APBN, Barang Milik Negara (BMN) yang didayagunakan secara optimal dapat menyumbang pendapatan negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).