Sumber :
- ANTARA
Pemkab: Perusahaan di Aceh Barat Wajib Bayar Upah Sesuai UMP 2024
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menginstruksikan perusahaan di daerah ini agar membayar upah tenaga kerja sesuai Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2003 tentang Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024 sebesar Rp3.460.672 yang diterapkan Januari 2024 .
Minggu, 26 November 2023 - 09:05 WIB
Mulyani mengatakan dalam mengatur pengupahan kepada tenaga kerja di Kabupaten Aceh Barat hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Aceh Barat masih berpedoman pada Keputusan Gubernur Aceh tentang Upah Minimum Provinsi.(ant/bwo)