Kemenkeu Tingkatkan Dana Alokasi Umum di 2024, Ternyata Ini Tujuannya….
Sumber :
  • Dok.Kemenkeu

Kemenkeu Tingkatkan Dana Alokasi Umum di 2024, Ternyata Ini Tujuannya… 

Kamis, 26 Oktober 2023 - 16:48 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperbesar alokasi transfer ke daerah pada 2024, termasuk dana alokasi umum (DAU). Transfer ke daerah pada 2024 mencapai Rp 857,59 triliun, sedangkan pada 2023 sebesar Rp 814,72 triliun.

Komponen transfer ke daerah yang terbesar adalah DAU mencapai Rp 427,69 triliun pada 2024, naik sekitar 8% dari besaran kucuran pada 2023 yang sebesar Rp 396 triliun. Besaran dana itu diberikan pemerintah pusat dari APBN ke daerah dalam dua bagian. 

Bagian DAU yang pertama disalurkan dalam bentuk dana yang tidak ditentukan penggunaannya atau block grant, artinya pemanfaatannya diserahkan sesuai kewenangan daerah, namun mengacu dengan prioritas pembangunan daerah. Besarannya pada 2024 Rp 343,53 triliun. 

Bagian Kedua, DAU diserahkan dalam bentuk yang ditentukan penggunaannya atau specific grant untuk dukungan di bidang Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, serta Layanan Umum. Nilainya sebesar Rp 84,17 triliun pada 2024. 

Penyaluran DAU dalam dua bentuk ini baru pertama kali dilaksanakan setelah keluarnya Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau UU HKPD.
 
"Jadi ada DAU yang tidak ditentukan penggunaanya, dan kedua adalah DAU yang ditentukan penggunaanya, atau kita biasanya menyebutnya DAU earmark atau DAU specific grant," kata Direktur Dana Transfer Umum DJPK Kementerian Keuangan Adriyanto. 

Karena ada bagian DAU yang ditentukan penggunaannya, atau disesuaikan dengan program maupun kegiatan yang ditetapkan oleh pemerintah. Ada sejumlah rincian dari bidang-bidang yang ditentukan untuk dilaksanakan programnya memanfaatkan DAU. 

Untuk bidang pendidikan, digunakan untuk kegiatan fisik dan/atau nonfisik dalam rangka peningkatan kualitas layanan dasar bidang pendidikan. Sedangkan, bidang kesehatan untuk kegiatan fisik dan/atau nonfisik dalam rangka peningkatan kualitas layanan dasar bidang kesehatan. 

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral