- Dok.Kemenkeu
Alokasi Dana Desa, di 2024 Pemerintah Fokus pada Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
Pembangunan desa merupakan bagian dari rangkaian pembangunan nasional. Pembangunan nasional adalah rangkaian dari upaya pembangunan secara berkesinambungan yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat.
Karena itu, Pemerintah menyadari betapa pentingnya pembangunan di tingkat desa melalui Dana Desa, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Tujuan Dana Desa adalah meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa melalui peningkatan pelayanan publik di desa, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa, serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan.
Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) merupakan wujud rekognisi atau penghargaan negara kepada desa.
Berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), Dana Desa merupakan bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) yang diperuntukkan bagi desa untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Dana Desa dialokasikan dengan mempertimbangkan pemerataan dan keadilan yang dihitung berdasarkan kinerja desa, jumlah desa, jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.
(Ilustrasi. Kegiatan warga yang dibiayai anggaran dana desa. Sumber:Dok.kemenkeu)
Pemanfaatan Dana Desa untuk mempercepat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa harus memiliki output dan outcome yang jelas dan terukur melalui penetapan target penggunaan Dana Desa setiap tahun sesuai dengan prioritas nasional yang ditetapkan dalam UU tentang APBN.
Dana Desa pertama kali dialokasikan pada tahun 2015 sebesar Rp20.766,2 miliar kemudian terus meningkat hingga mencapai Rp70.000,0 miliar pada tahun 2023.
Perkembangan Dana Desa periode tahun 2019-2023, mengalami pertumbuhan dari sebesar Rp69.814,1 miliar pada tahun 2019, menjadi sebesar Rp69.930,0 miliar pada outlook penyaluran tahun 2023.
Di sisi lain, rata-rata Dana Desa yang diterima per desa juga meningkat dari sebesar Rp931,4 juta per desa pada tahun 2019 menjadi sebesar Rp933,9 juta per desa pada tahun 2023. Selanjutnya, jumlah desa yang menerima Dana Desa juga meningkat yaitu dari 74.953 desa pada tahun 2019 menjadi sebanyak 74.954 desa pada tahun 2023. (ito)