- Istimewa
Jika Aturan Larangan Impor Dibawah USD 100 Disahkan, MAKI Akan Menggugat
"Biaya logistik crossborder yang mahal menjadikan hanya barang spesifik yang dapat dijual. Biaya ini juga yang telah membuat pergeseran pola bisnis para penjual luar negeri. Saat ini, banyak pedagang dari luar negeri cenderung berkerjasama dengan penjual lokal, melakukan importasi lewat laut (sea freight). Setiba barang di Indonesia, maka kemudian dijual di platform lokal dengan harga murah. Justru ini yang bisa mematikan bisnis UKM," tegasnya.
Boyamin menambahkan, ketika terjadi pembatasan 18 jenis barang pada tahun 2020 oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koperasi dan UKM, termasuk busana Muslim. Faktanya, di e-commerce lokal barang yang sama masih dijual sampai saat ini dan tidak dilarang. Harganya jualnya pun jauh lebih murah dari harga crossborder (via udara). Artinya, tanpa crossborder barang itu tetap diimpor karena tingginya permintaan. Bahkan saat ini harga barang ex-impor itu bisa makin murah karena dikirim via laut (sea-freight) dan tentunya menjadi makin laris.
Dirinya meminta Kemendag dan KemenkopUKM cermat membedakan antara crossborder dan barang impor yang telah dijual lokal.
"Disinilah letak masalahnya yaitu, presepsi crossborder adalah pembunuh UMKM. Padahal sejatinya importasi tidak terkontrol atau black market adalah musuh utama UMKM," tandasnya.
Menurut Boyamin, kebijakan pelarangan saja yang tidak diiringi dengan pengawasan tidak akan efektif. Apalagi rencana mematikan crossborder yang transparan dan patuh pajak tentu akan secara tidak langsung mengarahkan semua importasi menjadi sulit dikontrol dan cenderung ilegal. Sejatinya musuh bersama penyebab bangkrutnya UMKM dan industri lain sejak dulu adalah importasi ilegal atau black market yang berakibat 'predatory pricing'.
Sementara itu, menurut peneliti Indef Wahyu Askara, plaftorm lokal e-commerce menjual 90% barang impor dan hal ini telah disebut juga dalam banyak kajian, tanpa ada mempertanyakan apakah importasinya sesuai aturan dan terdaftar dengan deskripsi barang, kuantiti, HScode yang sesuai layaknya importasi crossborder. Ini tentu lebih berbahaya daripada jalur resmi yang accountable seperti crossborder via udara.
Untuk kebaikan negara dan mencegah kerugian negara akibat penyelundupan, MAKI meminta rencana perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020 haruslah mencakup secara tegas pengangkutan udara, laut dan darat atas barang importasi dibawah USD100.