- Antara
Luhut Tegaskan Ekspor Pasir Laut Masih Dilarang: Enggak Ada Urusannya!
Berdasarkan salinan PP 26/2023 Pasal 9 ayat 2, disebutkan bahwa pemanfaatan sedimentasi berupa pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, disebutkan pula peruntukan pasir laut dalam negeri, akan dikenakan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sementara untuk ekspor akan dikenakan biaya PNBP yang lebih tinggi.
Namun, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan ekspor pasir laut merupakan opsi terakhir. Dalam PP tersebut, pemerintah mengutamakan pengelolaan sedimentasi hasil laut untuk kebutuhan reklamasi dalam negeri.
“Saya berpikirnya bukan ekspor (yang utama). Saya berpikirnya mengelola sedimentasi supaya reklamasi-reklamasi yang ada di dalam negeri jangan menggunakan selain sedimentasi," ujar Trenggono.
Hal ini menurutnya lebih penting agar tidak ada lagi pengambilan pasir laut secara ilegal dan masif termasuk pengambilan pasir dari pulau.
"Kalau tidak (diatur) nanti semua main diambil saja untuk kepentingan reklamasi. Ingat ya. Saya tidak bicara ekspor," kata Trenggono. (ebs)