news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kemenkeu sebut PPN dikenakan pada sembako premium.
Sumber :
  • ANTARA FOTO

Siap-siap...PPN Akan Dikenakan Pada Sembako Premium

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menyebutkan pajak pertambahan nilai (PPN) hanya akan dikenakan pada sembako yang bersifat premium.
Senin, 14 Juni 2021 - 17:21 WIB
Reporter:
Editor :

Ia mencontohkan, barang kebutuhan pokok berupa daging yakni antara daging wagyu dengan daging yang dijual di pasar tradisional selama ini sama-sama tidak dikenakan PPN. "Kita bisa melihat kadang-kadang yang mampu itu justru tidak membayar PPN karena mengonsumsi barang atau jasa yang tidak dikenai PPN," katanya.

Hal tersebut menandakan bahwa fasilitas yang diberikan selama ini kurang tepat sasaran, sehingga pemerintah melakukan perbaikan terhadap pengaturan yang bertujuan untuk menjunjung keadilan. "Pengaturan seperti ini yang ingin kita coba agar pemajakan ini jadi lebih efisien, lebih baik lagi. Padahal, maksud daripada pengecualian ini sesungguhnya kita berikan kepada masyarakat lapisan bawah," tegasnya. (ari/ant)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:27
39:43
03:16
04:30
30:22
04:50

Viral