- Antara
Waspada Jerat Pinjol Ilegal Jelang Lebaran, Berikut Daftar Pinjol Legal 2023
Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau, M Lutfi mengimbau masyarakat untuk mewaspadai praktik penawaran pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong jelang Lebaran 2023.
"Jelang lebaran 2023 masyarakat ingin berbelanja memenuhi kebutuhan berlebaran dan lain lain sehingga berbagai penawaran pinjol akan makin marak,"kata M Lutfi di Pekanbaru, Kamis.
Ia mengatakan sebelum berinvestasi maka perlu memikirkan 2L yaitu Legalitas dan Logis. Pastikan legalitas atau izin perusahaan yang dapat di cek melalui layanan Kontak OJK 157 atau melalui Whatsapp 081 157 157 157 dan juga email di konsumen@ojk.go.id).
Untuk L kedua, katanya yakni logis atau pastikan keuntungan yang ditawarkan logis atau masuk akal.
"Masyarakat Riau diminta mengelola Tunjangan Hari Raya (THR) dengan bijak karena biasanya menyambut Idul Fitri cenderung membeli keperluan yang belum mendesak sementara kebutuhan setelah itu makin besar lagi seperti biaya anak masuk sekolah, perguruan tinggi dan lain-lain," katanya.
Mengatur keuangan memang tidak mudah, katanya akan tetapi dengan merencanakan pengeluaran dengan bijak, maka anda dapat memastikan keuangan seimbang dan terjaga.
Sebaiknya, katanya lagi, perlu lebih mengutamakan pembayaran zakat, membayar utang, memenuhi kebutuhan pokok, dan berinvestasi,