Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan saat mengunjungi Mako Ditpolairud Polda DIY. (Dok Polda DIY)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Andri Prasetiyo

Kapolda DIY akan Tindak Tegas Anggota Terlibat Kejahatan, Masyarakat Bisa Melapor ke Nomor WA Ini

Rabu, 23 November 2022 - 11:19 WIB

Sleman, DIY - Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan mewanti-wanti anggotanya untuk tidak terlibat dalam berbagai bentuk kejahatan. Salah satu yang menjadi fokus perhatian adalah penambangan ilegal karena dapat merusak alam.

"Tidak ada lagi anggota Polda Jogja (Polda DIY dan jajaran) yang terlibat dengan penambangan ilegal ataupun kejahatan lainnya seperti perjudian, narkotika dan lain-lainnya," kata Kapolda saat berkunjung ke Mako Ditpolairud di kawasan Pantai Depok, Bantul, Selasa (22/11/2022).

Sebagai upaya nyata, Kapolda mengaku akan menjatuhkan sanksi bagi anggota yang terbukti melanggarnya. Bahkan, ia secara khusus sudah memerintahkan Kabid Propam Polda DIY untuk menindak tehas personel Polda DIY yang terlibat.

"Pasti akan ada sanksi yang berat bagi siapapun yang melanggar," tegasnya.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menyampaikan bahwa masyarakat bisa melaporkan apabila memiliki informasi tentang pelanggaran anggota. Adapun laporan pengaduan bisa dilakukan secara online (dumas presisi) atau melalui nomor WA layanan pengaduan milik Kapolda.

"Kita ada layanan aduan dumaspresisi.polri.go.id atau nomor WA beliau di nomor 081229332134," jelasnya.

Kabid Humas berharap penekanan oleh Kapolda tersebut dapat diindahkan oleh seluruh anggota. Tujuannya agar di setiap tindakannya sesuai dengan pedoman Tribrata dan Catur Prasetya.

Sebagai informasi, permasalahan sosial yang terjadi di wilayah DIY memang tidak pernah lepas dari perhatian Kapolda. Apalagi dirinya baru menjabat sebagai Kapolda DIY sekitar satu bulan.

Mantan Kakorbinmas Polri ini memang dikenal sebagai perwira tinggi yang tegas. Meski demikian, alumni Akpol 1994 itu tetap selalu menunjukkan sisi humanisnya.

Ia bahkan selalu menunjukkan sikap hormat kepada siapapun yang dijumpai. Termasuk dengan anggotanya maupun masyarakat sipil. (Apo/Buz).

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral