Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat membuka Munas XI Perbarindo secara daring, Rabu (19/10/2022)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Andri Prasetiyo

Airlangga Hartarto Buka Munas Perbarindo, Minta BPR BPRS Tingkatkan Pembayaran Non Tunai

Rabu, 19 Oktober 2022 - 17:24 WIB

Sleman, DIY - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membuka secara daring Musyawarah Nasional (Munas) XI Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Tahun 2022 di The Alana Hotel & Convention Center, Yogyakarta, Rabu (19/10/2022. 

Selain resmi membuka acara Munas XI Perbarindo, Airlangga Hartarto juga meluncurkan BPR E-Cash. BPR E-Cash adalah salah satu layanan berupa platform uang elektronik (server base) yang dapat digunakan oleh mitra perbankan, koperasi maupun komunitas yang ingin mengembangkan layanannya ke dalam transaksi non tunai (cashless).

Airlangga mengatakan bahwa industri perbankan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi di Indonesia, di tengah ketidakpastian global. Intermediasi keuangan tetap tumbuh positif, seperti pertumbuhan kredit perbankan per Agustus 2022 sebesar 10,62% secara tahunan (year on year/y-o-y).

Perbankan, katanya, diharapkan mendukung UMKM agar naik kelas melalui pembiayaan termasuk platform digital. Saat ini, porsi kredit UMKM masih di kisaran 18%.

Presiden mengarahkan agar kredit UMKM naik menjadi 30% atau sekitar Rp1.800 triliun pada 2024. Oleh karena itu, pemerintah membutuhkan dukungan dari semu pihak.

“Mewakili Bapak Presiden RI, saya ingin menyampaikan aspirasi dan apresiasi sebesar-besarnya kepada Perbarindo atas penyelenggaraan Musyawarah Nasional XI sebagai momen untuk meningkatkan kinerja dan memajukan BPR dan PRS di Indonesia." kata Airlangga.

"Saat ini, dunia sedang menghadapi kondisi yang tidak mudah, tantangan terus datang yang menunjukkan bahwa dunia sangat dinamis dan rentan terhadap guncangan. Saya berharap hasil musyawarah ini bermanfaat bagi kita semua," lanjutnya.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral