Pengelola baru Malioboro Mall dan Hotel Ibis resmi ditunjuk Gunernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Rabu (14/9/2022)..
Sumber :
  • Nuryanto/tvOne

Selesai Kontrak, Malioboro Mall dan Hotel Ibis jadi Aset Milik Pemda DIY

Rabu, 14 September 2022 - 10:15 WIB

Yogyakarta - Kontrak usaha pengelola Malioboro Mall dan Hotel Ibis Malioboro dengan Pemda DIY selaku pemilik tanah dan bangunan selesai tahun 2022 ini.

Kini, Pemda DIY menunjuk PT Setia Mataram Tri Tunggal sebagai pengelola yang baru.

Penandatanganan kesepakatan kerja sama Pemda DIY dengan PT Setia Mataram Tri Tunggal sebagai pengelola baru aset milik Pemda DIY telah dilakukan, pada Selasa (13/9/2022).

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah ditunjuk pengelola baru kedua aset ini.

Penunjukan ini dilakukan sembari menunggu negosiasi lebih jauh lagi apakah kedua aset Pemda DIY tersebut akan disewakan atau dikerjasamakan dalam bentuk lain.

"Kami tidak punya kesempatan untuk berpikir lebih jauh. Sedangkan, mall maupun hotel ini tidak mungkin untuk ditutup. Kalau ditutup, tentu punya konsekuensi. Orang tidak bisa jualan di dalam mall. Apalagi penjual tidak akan berganti orang. Hanya manajemennya saja yang berganti sehingga tidak akan kita tutup. Pemda DIY tentu akan membangun kesepakatan selanjutnya, tetapi yang penting (mall dan hotel) ini jalan dulu," kata Sri Sultan.

Sri Sultan berharap dengan pengelola yang baru, mall dan hotel milik Pemda DIY bisa lebih menguntungkan dari sisi pendapatan.

Sri Sultan juga berharap manajemen yang baru bisa memimpin lebih baik dan lebih jujur.

Dengan tetap bukanya mall dan hotel diharapkan pemasukan juga tetap ada sehingga pengelola baru juga tidak dirugikan.

"Malioboro Mall dan Hotel Ibis Malioboro sudah ganti manajemen. Sudah bukan milik orang lain tapi milik Pemda DIY seutuhnya, bukan aset orang lain. Keduanya akan beroperasi seperti biasa,” ungkap Sri Sultan.

Sri Sultan mengatakan mall dan hotel tetap beroperasi seperti biasa karena jika tidak justru akan menimbulkan masalah baru seperti dapat berimbas buruk pada kesejahteraan pegawai.

Pada Hotel Ibis Malioboro misalnya, tercatat akan mengalami kerugian sebanyak Rp 70 juta per hari apabila hotel tersebut tidak beroperasi.

Terkait dengan para pegawai yang bekerja di mall dan hotel tersebut, Sri Sultan menegaskan kepada manajemen baru untuk tidak melakukan PHK terhadap pegawai.

Apabila terpaksa dilakukan recruitment karyawan untuk masuk manajemen baru, maka karyawan lama ini harus menjadi prioritas.

“Tidak ada yang di-PHK. Saya minta tidak ada karyawan yang di-PHK. Kami minta mall jangan ditutup. Justru masalah kalau ditutup. Karyawan lama otomatis akan masuk ke manajemen baru. Mereka harus menjadi prioritas. Saya tidak meminta mereka untuk dipensiunkan,” tegas Sri Sultan.

Juru Bicara PT Setia Mataram Tri Tunggal Surya Ananta mengatakan pihaknya siap mengelola mall dan hotel tersebut efektif mulai 13 September 2022.

"Kami berterima kasih atas kepercayaan dari Pemda DIY dan akan semaksimal mungkin dalam pengelolaan mall dan hotel. Tentu dengan sebaik-baiknya. Syukur-syukur dengan manajemen yang baru ini nanti pengelolaan akan jauh lebih baik dan kami akan memperdayagunakan semua pihak yang ada di sana," ungkapnya.

Surya menambahkan pihaknya akan membuka kesempatan usaha dan kerja dalam bidang mall dan hotel dalam pengembangan usaha mall dan hotel ini ke depannya.

PT Setia Mataram Tri Tunggal memohon dukungan terutama dari karyawan dan para pemilik tenant serta seluruh masyarakat agar aset yang sangat penting ini terus menjadi kebanggaan pariwisata di DIY.

"Kami berupaya untuk bisa memberdayakan pelaku usaha, pelaku seni budaya dan menjadikan mall dan hotel ini sebagai pusat hiburan keluarga untuk masyarakat pada umumnya dan Yogakarta sebagai tujuan wisata secara nasional. Untuk pengelolaan, kami nanti akan mempersiapkan segala sesuatunya. Kami akan usahakan pemberdayaan harus dilakukan dengan konsep-konsep yang baru dan tidak berbeda dengan apa yang sudah dibangun di kawasan Malioboro," tegasnya. (nur/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral