Tersangka pelaku pembacokan berinisial T (21) saat diamankan polisi..
Sumber :
  • Tim tvOne - Lucas Didit

Bacok Warga Tanpa Alasan Jelas, Seorang Pria di Gunungkidul Diringkus Polisi

Selasa, 6 September 2022 - 10:19 WIB

Gunungkidul, DIY - Personil Satrekrim Polsek Playen, Gunungkidul, Yogyakarta, mengamankan pria berinisial T (21), warga Kalurahan Bleberan, Playen, Gunungkidul. Pemuda ini diringkus setelah melakukan penganiayaan teehadap seorang warga dengan senjata tajam (sajam) hingga terluka.

Kapolsek Playen Gunungkidul, AKP Hajar Wahyudi, mengungkapkan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (05/09/2022) pukul 01.30 WIB dini hari.

"Korbannya adalah W (28), pria warga Kalurahan Playen, Kapanewon Playen. TKP nya di Jalan Kyai Legi, Logandeng, Playen," jelas AKP Hajar, Selasa (6/9/2022). 

Peristiwa tersebut bermula saat W melaju dengan motornya dari Playen menuju Wonosari. Saat melintas di Jalan Kyai Legi, tepatnya di depan Balai Pedukuhan Siyono, W berpapasan dengan pelaku (T). 

Usai berpapasan, lanjut Hajar, pelaku berbalik arah dan mengejar korban. Keduanya sempat terlibat adu mulut tanpa diketahui penyebabnya. 

"Korban kemudian meninggalkan pelaku, namun karena pelaku terlanjur emosi lalu kembali mengejar korban hingga berhenti di sebuah warung pinggir jalan," katanya. 

Setibanya di warung, pelaku langsung mengambil pisau yang ada di tempat itu dan langsung mengejar korban. 

"Sabetan pisau yang ada digenggaman pelaku mengenai punggung dan tangan kiri korban hingga terluka, " terang Hajar. 

Warga yang saat itu ada di lokasi dan melihat kejadian tersebut kemudian melapor ke Polsek Playen. Setelah mengantongi identitas pelaku, polisi akhirnya bisa mengamankan pelaku di rumah temannya di Kalurahan Ngawu, Kapanewon Playen.

"Selain mengamankan pelaku, kami juga menyita 1 buah pisau berikut sepeda motor yang digunakan pelaku," ungkap Hajar.

Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku saat melakukan aksinya sedang di bawah pengaruh minuman keras. Hingga kini polisi masih mendalami perkara ini.

Atas perbuatannya, pelaku (T) dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP, tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Sementara, usai kejadian, korban (W) dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Wonosari untuk mendapatkan penanganan medis," paparnya. (Ldhp/Buz) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral