Suasana sidang vonis terhadap karyawan Bank Jogja dalam kasus nasabah fiktif Bank Jogja, Senin (15/8).
Sumber :
  • Tim Tvone - Nuryanto

Marketing Bank Jogja Dijatuhi Vonis 6 Tahun, Kuasa Hukum Terdakwa Sampaikan Hal Ini

Jumat, 19 Agustus 2022 - 21:26 WIB

Yogyakarta, DIY - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta menjatuhkan vonis kepada marketing Bank Jogja, Lintang Patria Anantya, dan Erny Kusumawati, Kepala Bank Jogja Cabang Gedongkuning, dengan 6 tahun penjara dalam sidang kasus nasabah fiktif. Namun kuasa hukum terdakwa, menyebutkan vonis tersebut tidak masuk di akal.

Tim penasihat hukum terdakwa Erny Kusumawati dan Lintang Patria Anantya, pada perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) PD Bank Jogja pun akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta. 

Langkah itu ditempuh lantaran tim penasihat hukum kedua terdakwa menilai putusan vonis 6 tahun penjara untuk kedua terdakwa itu menciderai keadilan.

"Saya prihatin sekali tuntutan jaksa 7 tahun kemudian vonis hakim 6 tahun penjara sangat menciderai keadilan bagi kami penasihat hukum, yang dialami klien kami," kata Penasihat Hukum terdakwa Lintang dan Erny, Hamza Akhlis Mukhidin, dari Kantor hukum Heru Sulistyo dan Rekan, saat jumpa pers di Tugu Pal Putih Yogyakarta, Jumat (19/8/2022).

Atas vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Yogyakarta yang keluar pada Senin (15/8/2022), pihak pengacara terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta. Alasan pengajuan banding atas vonis tersebut, dijelaskan Hamza, antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disampaikan kejaksaan dengan fakta persidangan dinilai jauh berbeda.

Sehingga jika tuntutan hukuman penjara 7 tahun, kemudian putusan vonis menjadi 6 tahun menurutnya sangat menciderai keadilan.

"Justru karena ada bukti-bukti fakta persidangan itu menurut pendapat kami klien kami bebas demi hukum," tegasnya.

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral