Sumber :
- Tim tvOne - Andri Prasetiyo
Korupsi 470 Juta, Eks Dirut RSUD Wonosari Gunungkidul Segera Diadili
Mantan Direktur Utama RSUD Wonosari berinisial II (63) diamankan petugas Ditreskrimsus Polda DIY, diduga terlibat korupsi saat menjabat direktur di rumah sakit.
Rabu, 29 Juni 2022 - 10:43 WIB
Tersangka sendiri akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun. Kemudian denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Selain itu, juga Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan lama 20 tahun, dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," pungkas Roberto. (Apo/Buz).