Perdagangan di Pasar Hewan Siyonoharjo, Gunungkidul..
Sumber :
  • Tim tvOne - Lucas Didit

Urus Surat Keterangan Kesehatan Hewan Rumit, Ini Penjelasan DPKH Gunungkidul

Selasa, 21 Juni 2022 - 12:52 WIB

Gunungkidul, DIY - Merebaknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) membuat Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta memperketat masuk keluarnya ternak, baik dari dalam maupun luar daerah. Salah satunya dengan mewajibkan persyaratan tambahan, yakni Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

Kamari (47), peternak dan pedagang sapi asal Kapanewon Tepus, Gunungkidul, mengaku enggan mengurus SKKH.

"Saya paham jika SKKH sudah jadi kewajiban bagi pemilik ternak, dan sebagai jaminan terkait kondisi hewan ternak yang hendak diperjualbelikan. Namun menurut saya mengurus SKKH ini agak ribet," ujarnya, Selasa (21/06/2022).

Namun, lanjut Kamari, ia menggunakan cara lain untuk mendapat ternak yang sehat meski tanpa SKKH. Salah satunya dengan membeli ternak langsung dari petani di pedesaan, yang diyakini lebih sehat ketimbang di pasar.

"Saya merasa aman seperti itu, agar tidak rugi secara modal juga," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Gunungkidul, Retno Widyastuti, menegaskan, untuk mengurus SKKH tidaklah rumit, dan dokumen bisa terbit paling lama 3 hari.

Namun ia tak menampik jika dibutuhkan proses yang panjang, terutama dalam tahap pemeriksaan kesehatan ternak. Sebab pihaknya juga perlu jaminan jika ternak yang bersangkutan dalam kondisi aman.

"Jadi hewan ternak harus diambil sampelnya untuk diperiksa di laboratorium, dan kepastian aman dari antraks," terang Retno.

Pemeriksaan fisik juga diperlukan, khususnya dari gejala PMK. Antara lain suhu tubuh hingga tidak ada luka pada mulut dan kaki.

Guna memastikan ternak layak kirim, dibutuhkan juga rekomendasi resmi dari daerah yang hendak dituju. Termasuk rekomendasi resmi dari daerah asal, yaitu DPKH Gunungkidul.

Setelah terbit, SKKH memiliki masa berlaku 1 kali 24 jam, dengan biaya sesuai jenis ternak. untuk sapi dikenakan biaya Rp. 5 ribu per lembar SKKH, ditambah uji lab sebesar Rp. 4 ribu.

"Nantinya biaya itu masuk sebagai retribusi, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9/2013," ujarnya.

SKKH tak hanya menjadi syarat untuk bisa masuk pasar hewan. Transaksi jual-beli ternak ke luar Gunungkidul, langsung dengan petani di pedesaan pun wajib mengantongi dokumen tersebut.

"Kami berharap peran aktif peternak dalam hal pengurusan SKKH. Mengingat waktu proses, sebaiknya dalam pengurusan tidak dilakukan secara mendadak," pungkas Retno. (Ldhp)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral