Satpol PP Sleman segel minimarket yang melanggar Perda..
Sumber :
  • Tim tvOne - Andri Prasetyo

Satpol PP Sleman Segel Minimarket Langgar Aturan, 33 Lainnya Menyusul

Jumat, 17 Juni 2022 - 21:54 WIB

Sleman, DIY - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta akhirnya menutup dan menyegel sebuah toko ritel modern di Tamanmartani, Kalasan, pada Jumat, (17/6/2022). Penyegelan dilakukan karena minimarket waralaba tersebut telah melanggar peraturan daerah.

Penutupan dan penyegelan itu dilakukan bersama petugas gabungan Pemkab Sleman, dari Satpol PP, TNI-Polri, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta Musyawarah Pimpinan Kapanewon (Muspika) Kalasan.

Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi mengatakan, toko ritel modern tersebut telah melanggar Perda Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2019, terkait dengan jarak pendirian toko minimarket paling dekat 1.000 meter dari pasar tradisional.

“Jadi kalau kita berjalan (dari toko tersebut) ini mungkin sekitar 30 Meter kita akan menemui pasar tradisional, sehingga inilah yang kita tertibkan,” kata Shavitri, Jumat (17/6/2022).

Evi, sapaan akrabnya, menjelaskan, pihaknya telah melayangkan surat peringatan pada 7 hari sebelum menyegel minimarket tersebut. Bahkan sebelum diberikan surat peringatan, pihaknya juga sudah melakukan pembinaan kepada tempat usaha tersebut.

Dengan penyegelan ini Evi berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha waralaba yang tidak taat aturan. Evi mengimbau masyarakat yang ingin mendirikan tempat usaha untuk mengikuti aturan yang sudah ada.

Sebab Perda yang dibuat memiliki tujuan agar usaha dapat berkembang secara legal dan mendapat perlindungan hukum. Selain itu, juga untuk melindungi keberadaan pasar tradisional.

“Jadi harapan kami, silakan tidak usah ragu membangun usaha di Kabupaten Sleman, tetapi tetap mengikuti peraturan yang ada,” ungkap Evi.

Sementara Kepala Bidang Usaha dan Perdagangan Disperindag Sleman, Kurnia Astuti menerangkan, kegiatan ini merupakan akhir dari proses pembinaan dan penertiban yang dilakukan dalam rangka penataan toko swalayan/ minimarket. Ia menyebutkan bahwa total masih ada 33 tempat usaha yang akan dilakukan penindakan.

“Ini baru satu, nanti ada beberapa toko juga yang akan kita tindak karena melanggar Perda,” pungkas Kurnia. (Apo/Buz).

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral