- Tim tvOne - Santosa Suparman
Seorang Pelajar di Bantul Tewas Dikeroyok, Dua Pelaku Ditangkap dan Lima Lainnya Masih Buron
Keluarga korban telah melapor ke Polsek pandak pada tanggal 15 april 2026 atau sehari setelah terjadinya pengeroyokan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ahmad Mirza menyatakan pihaknya telah menangkap dua orang pelaku kasus penganiayaan dan pengeroyokan sehari setelah peristiwa pengeroyokan.
Selain mengamankan pelaku juga mengamankan Barang bukti berupa kendaraan sepeda motor yang digunakan dalam aksi tersebut.
" Dua orang pelaku telah diamankan dan ditahan serta telah ditetapkan menjadi tersangka. Sementara ada 5 pelaku yang masih buron dan diharapkan dalam Waktu dekat bisa ditangkap untuk pengembangan kasus ini," tandas AKP Ahmad Mirza saat ditemui di kantornya Selasa ( 21/4/2026).
AKP Ahmad Mirza menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan diduga dilatarbelakangi aksi balas dendam.
" Berdasarkan keterangan dua tersangka, motif penganiayaan adalah balas dendam karena salah satu teman di geng nya pernah disakiti oleh kelompoknya korban," ujarnya.
Para pelaku penganiayaan dijerat undang - undang perlindungan anak serta pasal 262 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara. (ssn/buz)