news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia menyerahkan piagam penghargaan kepada Eviana, korban penjambretan berani mengejar dan memepet pelaku di Jalan Menteri Supeno, Kota Yogyakarta..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Belajar dari Kasus Hogi Minaya, Polresta Yogyakarta Tegaskan Korban Jambret Tak Dipidana Meski Pepet Pelaku Hingga Tersungkur

Polresta Yogyakarta menegaskan bahwa korban penjambretan yang sempat mengejar dan memepet pelaku hingga tersungkur tidak akan dipidana.
Rabu, 11 Februari 2026 - 21:33 WIB
Reporter:
Editor :

"Ini suatu kebanggaan khususnya kepada masyarakat Kota Yogyakarta ataupun mereka yang berkuliah disini bahwa sosialisasi yang selama ini kita laksanakan berhasil. Masyarakat harus bisa menjadi polisi bagi dirinya sendiri dan membantu menjaga situasi

kamtibmas agar selalu aman, damai, dan kondusif," tutur Kombes Pol Eva.

Ke depan, ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak perlu khawatir bila ada kejadian serupa, asalkan warga tidak main hakim sendiri.

Pasca kejadian ini, Polresta Yogyakarta lebih meningkatkan kegiatan patroli apalagi jelang momentum Ramadan. Selain itu, juga melibatkan komunitas masyarakat.

Eviana selaku korban merasa bangga seusai menerima piagam penghargaan dari Polresta Yogyakarta.

Mahasiswi Teknik Sipil, Universitas Teknologi Yogyakarta mengaku spontan memepet penjambret hingga terjatuh seusai berhasil mengambil barang berharganya. 

"Soalnya itu barang berharga ya, ada file-file saya buat kuliah juga ada disitu, jadi langsung spontan aja sih," ungkap Evi.

Begitu pula dengan Fandy Yuliyanto, warga sekitar yang menjadi saksi mata di lokasi kejadian.

Dirinya mengamankan penjambret agar terhindar dari amukan warga sekitar lainnya.

"Makanya, kemarin saya tahan, saya amankan dari warga kampung biar nggak melakukan pemukulan massa. Biar gak terjadi seperti yang di Sleman dan lain-lain itu jadi tersangka," ucap Fandy. (scp/buz)

 

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

06:24
01:11
03:11
07:15
06:13
15:24

Viral