- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Akhir Pelarian Penjambret di Yogyakarta Usai Rampas Ponsel Mahasiswi, Sempat Ganti Baju dan Gunakan Motor Curian
Yogyakarta, tvOnenews.com - Pelarian seorang penjambret yang sempat meresahkan warga di Kota Yogyakarta akhirnya berakhir.
Pelaku inisial WY (38) ditangkap aparat kepolisian setelah terbukti merampas ponsel milik Eviana (21), warga Kendal, Jawa Tengah yang tengah berkuliah di Yogyakarta. Serta, menggunakan motor hasil curian untuk melakukan aksinya berulang kali.
Sebelum merampas ponsel milik Eviana di Jalan Menteri Supeno, Sorosutan, pelaku diketahui telah melakukan aksi serupa di wilayah lain bahkan terekam kamera CCTV.
"Sebelum kejadian (curas) sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku sudah melakukan pencurian yang sama di wilayah Tamanan. Sifatnya mobilling, pelaku memepet korban kemudian merampas barang milik korban," kata AKP Hellga Dimas Prakosa, Kapolsek Umbulharjo, Rabu (11/2/2026).
Disela antara kejadian pertama dan kedua, Hellga mengungkap bahwa pelaku sempat berganti pakaian untuk mengelabuhi warga.
"Mungkin merasa sudah dihafal oleh warga sekitar, jadi pelaku sempat mengganti bajunya. Setelah ganti baju, kemudian terjadilah kejadian yang kedua," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pengembangan polisi, motor yang digunakan pelaku untuk beraksi ternyata hasil curian.
Hal ini terungkap setelah polisi melakukan pengecekan terhadap nomor rangka kendaraan. Mengingat saat itu, pelat nomor tidak terpasang di kendaraan.
Pelaku mengakui sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Banguntapan. Atas peristiwa ini, Polsek Umbulharjo sudah berkoordinasi dengan Polsek Banguntapan untuk melakukan pengembangan dan proses penyidikan.
Selain curas, pelaku juga merupakan residivis kasus penganiayaan di wilayah Kotagede dan baru selesai masa penahanan pada Januari 2026 lalu.
"Alasan nyuri HP mau digunakan untuk kebutuhan saja setelah selesai menjalani masa tahanan. Jadi HP itu dijual untuk kebutuhannya sehari-hari," ucap Hellga.
Terkait aksi penjambretan, pelaku disangkakan melanggar pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Pasca insiden ini, Eviana selaku korban mengaku sempat khawatir akan bernasib sama dengan Hogi Minaya, suami yang ditetapkan tersangka usai bela istrinya dari aksi penjambretan di Jalan Laksda Adisutjipto yang sempat viral beberapa waktu lalu.