news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bambang Yunianto, Kepala Kejari Sleman saat ditemui awak media di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (19/12/2025)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Soal Peran Lain Mencuat di Sidang Korupsi Dana Hibah Pariwisata Eks Bupati Sleman, Kejari Bilang Begini

Kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata yang menyeret mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo saat ini masih bergulir di meja persidangan.
Jumat, 19 Desember 2025 - 23:46 WIB
Reporter:
Editor :

Yogyakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata yang menyeret mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo saat ini masih bergulir di meja persidangan.

Dalam sidang pada Kamis (18/12/2025) lalu, muncul peran pihak lain dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman masih terus berproses dalam menangani perkara ini.

"Yang jelas, persidangan kemarin sudah dilaksanakan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa. Selanjutnya, ada eksepsi dari pihak terdakwa. Lalu, kami tunggu putusan sela," kata Bambang Yunianto, Kepala Kejari Sleman ditemui awak media di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (19/12/2025).

Menanggapi adanya peran lain dalam pusara kasus Sri Purnomo namun belum jadi terdakwa, Bambang masih enggan menjawabnya secara gamblang.

"Untuk pertanyaan tadi, saat ini belum bisa dijawab secara gamblang dulu. Nanti ditunggu saja, pasti kita mengambil langkah-langkah," katanya.

Kendati demikian, ia mengatakan, kasus ini sudah masuk ranah penyidikan. Hanya saja, Kejari Sleman belum menetapkan peran lain sebagaimana dalam Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut menyatakan bahwa yang dipidana sebagai pelaku tindak pidana adalah mereka yang melakukan sendiri, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan suatu perbuatan pidana.

"Kita belum menetapkan yang untuk Pasal 55 itu siapa. Nanti kita akan segera memproses sesuai ketentuan yang ada. Insya Allah kita profesional, bekerja sesuai aturannya dalam hal ini kita objektif," tutur Bambang.

Terkait klaim tim penasihat hukum terdakwa yang menyebut tidak ada tindakan pengayaan diri karena dana dimanfaatkan sebagainama mestinya, Bambang juga mengatakan, hal tersebut akan dibuktikan di persidangan. 

Pun, berkaitan dengan pemeriksaan saksi RA selaku putra Sri Purnomo, Bambang menyebut, yang bersangkutan telah dipanggil satu kali dan hadir memenuhi panggilan penyidik.

Namun, tidak menutup kemungkinan ada panggilan lanjutan pasca nama tersebut mencuat di sidang dakwaan kemarin.

"Nanti tinggal tunggu laporan penyidik kapan waktu yang tepat untuk memanggil RA. Kalau tidak salah (pemanggilan RA) satu kali dan hadir waktu itu sebagai saksi," ucap Bambang.

Sebelumnya, dakwaan jaksa menyebut Pemkab Sleman menerima dana hibah pariwisata sebesar Rp68.518.100.000. Dana itu seyogyanya disalurkan kepada pelaku pariwisata terdampak covid-19.

Pemberian hibah tahun 2020 dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) ditandatangani oleh Sri Purnomo selaku Bupati Sleman dalam perjanjian hibah daerah nomor: PHD-367/MK.7/DTK.03/2020 tanggal 5 November 2020.

Bupati menerbitkan Perbup Sleman Nomor 49 Tahun 2020 tentang pedoman pemberian dana hibah. Namun peraturan itu dianggap bertentangan dengan juknis Keputusan Menparekraf Nomor: KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tanggal 9 Oktober 2020.

Sekitar Agustus atau September 2020 bertempat di rumah dinas Bupati Sleman, Sri Purnomo menyampaikan kepada saksi Koeswanto (Ketua DPC PDIP Sleman tahun 2020) yang merupakan tim koalisi pemenangan kepala daerah Kabupaten Sleman menyampaikan ada dana dari Kementerian Pariwisata yang nganggur bisa digunakan untuk pemenangan. 

Sepekan kemudian, Koeswanto mengumpulkan 14 pengurus DPC PDIP Sleman dan menyampaikan penggunaan dana hibah untuk pemenangan paslon bupati dan wabup Sleman nomor urut 3, Kustini-Danang Maharsa. Diketahui, Kustini merupakan istri terdakwa.

Sekira Agustus 2020, saksi Raudi Akmal yang saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Sleman dan juga putra kandung Sri Purnomo sekaligus timses paslon 03 memerintahkan tim relawan pemenangan untuk menyampaikan kepada kelompok masyarakat yang mengajukan proposal hibah pariwisata ke rumah dinas dengan permintaan untuk memberikan dukungan suara bagi paslon 03. 

Selanjutnya, Raudi Akmal menghubungi saksi Nyoman Rai Savitri selaku Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Usaha Pariwisata pada Dinas Pariwisata Sleman untuk datang menemuinya.

Raudi mengatakan kepada Nyoman bila bapak minta jangan disosialisasikan ke desa wisata, kalau ibu tidak percaya kita ketemu bapak sekarang.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Sri Purnomo menerbitkan keputusan Bupati Sleman Nomor: 84/Kep.KDH/A/2020 tentang penerima dana hibah pariwisata berupa dana swakelola kepada kelompok masyarakat di sektor pariwisata Sleman tahun anggaran 2020.

Atas permintaan terdakwa dan Raudi, lima desa wisata yakni Sendang Penjalin, Mbrajan, Gamplong, Grogol dan Cibuk Kidul  menyampaikan kepada masyarakat agar memilih paslon nomor urut 03 pada pemilihan kepala daerah Kabupaten Sleman tahun 2020.

Akibat perbuatan terdakwa Sri Purnomo bersama Raudi Akmal telah merugikan negara sebesar Rp10.952.457.030 sebagaimana audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan DIY. (scp/buz)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
02:56
15:03
10:35
06:54
01:00:11

Viral