- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Soal Peran Lain Mencuat di Sidang Korupsi Dana Hibah Pariwisata Eks Bupati Sleman, Kejari Bilang Begini
Yogyakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata yang menyeret mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo saat ini masih bergulir di meja persidangan.
Dalam sidang pada Kamis (18/12/2025) lalu, muncul peran pihak lain dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman masih terus berproses dalam menangani perkara ini.
"Yang jelas, persidangan kemarin sudah dilaksanakan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa. Selanjutnya, ada eksepsi dari pihak terdakwa. Lalu, kami tunggu putusan sela," kata Bambang Yunianto, Kepala Kejari Sleman ditemui awak media di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (19/12/2025).
Menanggapi adanya peran lain dalam pusara kasus Sri Purnomo namun belum jadi terdakwa, Bambang masih enggan menjawabnya secara gamblang.
"Untuk pertanyaan tadi, saat ini belum bisa dijawab secara gamblang dulu. Nanti ditunggu saja, pasti kita mengambil langkah-langkah," katanya.
Kendati demikian, ia mengatakan, kasus ini sudah masuk ranah penyidikan. Hanya saja, Kejari Sleman belum menetapkan peran lain sebagaimana dalam Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut menyatakan bahwa yang dipidana sebagai pelaku tindak pidana adalah mereka yang melakukan sendiri, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan suatu perbuatan pidana.
"Kita belum menetapkan yang untuk Pasal 55 itu siapa. Nanti kita akan segera memproses sesuai ketentuan yang ada. Insya Allah kita profesional, bekerja sesuai aturannya dalam hal ini kita objektif," tutur Bambang.
Terkait klaim tim penasihat hukum terdakwa yang menyebut tidak ada tindakan pengayaan diri karena dana dimanfaatkan sebagainama mestinya, Bambang juga mengatakan, hal tersebut akan dibuktikan di persidangan.
Pun, berkaitan dengan pemeriksaan saksi RA selaku putra Sri Purnomo, Bambang menyebut, yang bersangkutan telah dipanggil satu kali dan hadir memenuhi panggilan penyidik.
Namun, tidak menutup kemungkinan ada panggilan lanjutan pasca nama tersebut mencuat di sidang dakwaan kemarin.
"Nanti tinggal tunggu laporan penyidik kapan waktu yang tepat untuk memanggil RA. Kalau tidak salah (pemanggilan RA) satu kali dan hadir waktu itu sebagai saksi," ucap Bambang.
Sebelumnya, dakwaan jaksa menyebut Pemkab Sleman menerima dana hibah pariwisata sebesar Rp68.518.100.000. Dana itu seyogyanya disalurkan kepada pelaku pariwisata terdampak covid-19.