news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi KRL Solo-Jogja saat berhenti di Stasiun Lempuyangan Yogyakarta belum lama ini..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Viral Mahasiswi di Yogyakarta Curhat Dilecehkan oleh Sesama Penumpang di KRL, Mengaku Alami Trauma

Curhatan seorang mahasiswi perantau di Yogyakarta menjadi viral di media sosial (medsos) setelah ia mengaku telah mengalami dugaan pelecehan seksual oleh sesama penumpang saat menaiki Kereta Rel Listrik (KRL) Solo - Jogja.
Rabu, 17 Desember 2025 - 21:32 WIB
Reporter:
Editor :

Tentunya, hal ini membuat korban gemetaran, menahan tangis hingga tidak bisa berkata-kata. Apalagi, sebagian penumpang tertidur, serta tidak ada petugas yang berjaga di sekitar.

Hingga pukul 12.54 WIB, curhatan mahasiswi perantauan tersebut mendapat 2.946 like, 141 komentar, 46 kali repost dan 125 kali dibagikan. Unggahan ini memantik komentar warganet.

"Ini yang membuat saya kapok naik KRL. Sekarang saya lebih nyaman naik kereta jarak jauh," tulis akun @ranianewzahra.

Bahkan, ada warganet yang mempertanyakan keberadaan gerbong KRL khusus wanita.

"Gerbong khusus wanita ditambahi lagi gak sih ini harusnya," tulis akun @fredyraaa.

Menanggapi unggahan tersebut, Leza Arlan selaku Public Relations Manager KAI Commuter menyayangkan kejadian ini dan akan melakukan penelusuran lebih lanjut.

KAI Commuter tidak menoleransi segala bentuk tindakan kekerasan seksual yang terjadi baik di dalam Commuter Line ataupun di stasiun, tindakan tersebut bertentangan dengan norma yang berlaku.

“Atas tindak lanjut kejadian ini, kami sedang telusuri lebih dalam,” kata Leza saat dikonfirmasi tvOnenews.com.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh pengguna KRL untuk segera melapor kepada petugas apabila mengalami atau melihat tindakan tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Kekerasan Seksual Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual berbunyi bagi siapa saja yang melakukan tindakan asusila dan/atau kekerasan seksual akan mendapatkan hukuman berat.

Sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam memberikan pelayanan prima, KAI Commuter akan melakukan pendampingan baik untuk laporan secara hukum maupun pendampingan psikologis.

Dalam pencegahan tindak pelecehan seksual di transportasi Commuter Line, KAI Commuter di Wilayah VI Yogyakarta sudah memasang cctv analytic yaitu system cctv yang dapat mengidentifikasi melalui rekam wajah pelaku tindak kekerasan seksual maupun tindak kriminal lainnya yang sudah menjadi data base pada sistem. Terduga pelaku akan di-blacklist menggunakan Commuter Line.

“Untuk korban tindak pelecehan seksual, jangan ragu untuk berteriak atau meminta bantuan pengguna lain. Juga dapat memberikan laporan langsung ke media sosial resmi KAI Commuter @commuterline dan call center 121,” tutur Leza.

KAI Commuter mengimbau kepada seluruh pengguna Commuter Line untuk berani speak up apabila mengalami tindakan-tindakan yang mencurigakan atau tidak menyenangkan melanggar norma kesusilaan.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

16:39
05:06
00:56
02:33
00:57
00:57

Viral