- Tim tvOne - Lucas Didit
Libur Lebaran, Ada Dispensasi Perpanjangan SIM dan Surat Kendaraan
Gunungkidul, DIY - Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Gunungkidul memberikan dispensasi perpanjangan waktu bagi masyarakat yang habis masa berlaku SIM-nya saat libur lebaran.
Kebijakan dispensasi ini terkait dengan ditutupnya layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai Jumat (29/4/2022) hari ini, hingga Minggu (8/5/2022).
Menurut Bagian Urusan SIM, Satpas Polres Gunungkidul, Aiptu Aris Puji Yuana, ditutupnya pelayanan SIM selama libur lebaran ini, sesuai dengan Surat Telegram Kapolri No.ST/785/IV/YAN.1.1/2022 tentang Pelaksanaan Pelayanan Penerbitan SIM pada Masa Libur Hari Raya Idul fitri.
“Untuk pemohon baru dan perpanjangan SIM selama libur lebaran ditiadakan. Namun dispensasi kami berikan bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya tanggal 29 April hingga 8 Mei, bisa diurus pada tanggal 9 sampai 17 Mei,” terang Aris, Jumat (29/4/2022).
Aris menambahkan, seandainya masa dispensasi perpanjangan ini tak dimanfaatkan, pemohon wajib mengajukan mekanisme penerbitan SIM baru.
Terpisah, Kasatlantas Polres Gunungkidul, AKP Martinus Griavinto Sakti, mengatakan, masa dispensasi perpanjangan juga berlaku pada perpanjangan pajak kendaraan bermotor.
Hal tersebut sesuai dengan kebijakan libur nasional serta Surat Edaran dari Gubernur DIY No.188/5470 tertanggal 14 April, tentang Pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
“Kantor Samsat di seluruh DIY tutup mulai 29 April hingga 7 Mei 2022,” kata Martinus.
Martinus menambahkan, terkait dengan keterlambatan pendaftaran atau pembayaran pajak kendaraan motor, bea balik nama kendaraan bermotor atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang jatuh tempo saat pelayanan Kantor Samsat tutup, akan dilayani pada tanggal 9 sampai 14 Mei 2022.
“Jadi selama pemberlakuan dispensasi tersebut, wajib pajak tidak akan dikenakan denda," lanjutnya.
Martinus berharap, para wajib pajak bisa memanfaatkan masa dispensasi tersebut sebaik-baiknya. Mengingat jika pengurusan sudah lewat masa dispensasi, maka denda akan diberlakukan seperti masa sebelum libur lebaran. (Ldhp/Buz)