news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dua kurir paket yang mencuri iPhone di gudang ekspedisi wilayah Bantul telah ditangkap oleh aparat kepolisian, Jumat (31/10/2025)..
Sumber :
  • Tim TvOne - Sri Cahyani Putri

Dua Kurir Paket Ditangkap Polisi Usai Diduga Curi Paket Berisi iPhone 17 Pro di Gudang Ekspedisi Bantul

Kejadian ini bermula ketika jasa pengiriman melakukan pengiriman sembilan paket handphone. Dari beberapa paket tersebut, salah satunya milik warga Kotagede.
Sabtu, 1 November 2025 - 16:51 WIB
Reporter:
Editor :

Bantul, tvOnenews.com - Dua orang kurir jasa pengiriman ditangkap oleh aparat kepolisian setelah diduga mencuri paket berisi handphone milik konsumen. Mereka inisial YPF (25) warga Bandung, Jawa Barat dan JA (35) warga Kali Deres, Jakarta Barat.

 

Aksi pencurian ini diketahui pada Rabu (29/10/2025). Lokasinya berada di gudang ekspedisi di Jalan Imogiri Barat, Bangunharjo, Sewon, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta. Namun, kasus ini baru dilaporkan ke polisi pada Jumat (31/10/2025) dini hari.

 

"Sekitar pukul 00.10 WIB, dua kurir paket inisial YPF dan JA dilaporkan ke polisi atas dugaan pencurian sebagaimana Pasal 363 KUHP," kata Iptu Rita Hidayanto, Kasi Humas Polres Bantul, Sabtu (1/11/2025).

 

Kejadian ini bermula ketika pihak jasa pengiriman melakukan pengiriman sembilan paket handphone. Dari beberapa paket tersebut, salah satunya milik korban inisial ALFH (33) warga Kotagede, Kota Yogyakarta. Saat itu, korban membeli handphone merek iPhone melalui aplikasi.

 

Selanjutnya, paket tersebut dikirim oleh pihak jasa pengiriman dari Jakarta dengan tujuan Yogyakarta. Paket milik korban dengan nomor resi SPXID059123946A berisi iPhone 17 Pro serta paket lainnya dengan nomor resi SPXID05304840643 berisi iPhone 17 dan nomor resi SPXID05736655566A yang berisi iPhone 17 tiba di gudang ekspedisi wilayah Kabupaten Bantul pada Rabu (29/10/2205) sekitar pukul 10.00 WIB.

 

"Namun, setibanya di gudang sekitar pukul 12.00 WIB, paket iPhone dengan tiga nomor resi tersebut hilang," ungkap Iptu Rita. 

 

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 32.999.000. Selanjutnya, peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Sewon untuk proses hukum selanjutnya. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap kedua pelaku dan kini telah dilakukan penahanan.

 

"Sekarang, kasus pencurian paket handphone ini masih ditangani oleh kepolisian setempat," ucap Iptu Rita. (scp/dan)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral