news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Massa Aksi Kamisan membawa spanduk bertuliskan 'Bebaskan Kawan Kami' di Tugu Pal Putih Yogyakarta, Kamis (2/10/2025) sore..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Massa Aksi Kamisan Kirim Surat ke Enam Instansi, Singgung Soal Tindakan Represif Polisi saat Kerusuhan Agustus 2025 Lalu

Massa Aksi Kamis menggelar demonstrasi di Tugu Pal Putih Yogyakarta, Kamis (2/10/2025) sore.
Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:28 WIB
Reporter:
Editor :

Yogyakarta, tvOnenews.com - Massa Aksi Kamis menggelar demonstrasi di Tugu Pal Putih Yogyakarta, Kamis (2/10/2025) sore.

Mereka turut mengirimkan surat kepada enam instansi terkait meliputi Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), Komnas Perempuan, DPR RI, Kemenkopolhukam, Ombudsman dan Sekretaris Kabinet. 

Di dalam surat itu menyinggung soal tindakan represif polisi saat menangani kerusuhan di depan Mapolda DIY pada akhir Agustus 2025 lalu.

"Misalkan dalam membubarkan massa menggunakan petasan baik yang ditembak maupun dilempar. Bagaimana polisi salah prosedur ketika melakukan penangkapan (aktivis) hingga ketidakterbukaan informasi publik mengenai korban jiwa," kata Dany, Juru Bicara Aliansi Jogja Memanggil disela aksi.

Dany mengungkap, imbas tembakan petasan dalam aksi unjuk rasa saat itu terdapat empat orang warga Yogyakarta yang tangannya terpaksa diamputasi. Pun, bagaimana polisi menembakkan gas air mata ke perkampungan warga di sekitaran Polda DI.Yogyakarta yang akhirnya membuat lansia dan anak-anak mengalami sesak napas.

Berkaitan dengan penangkapan, polisi disebut tidak menyertakan surat pemanggilan dan sebagainya. Sedangkan, soal ketidakterbukaan informasi publik, terkait sulitnya mengakses data jumlah korban baik ke Polda DI Yogyakarta maupun rumah sakit 

"Kita butuh angka itu, seberapa banyaknya. Agar tim independen, media bisa melakukan investigasi secara independen," ucap Dany.

Melalui aksi kamisan ini, Aliansi Jogja Memanggil juga mengupayakan sejumlah rekan aktivis baik di Yogyakarta, Jakarta, Bandung, Surabaya, Makassar, dan lainnya yang ditahan bisa segera dibebaskan seiring adanya isu reformasi Polri.

Pun, mendesak tiga institusi seperti Komnas HAM, Perempuan dan DPR kembali mengangkat isu tragedi Kanjuruhan yang selama tiga tahun ini belum ada satu orang yang bertanggung jawab. 

"Sampai sekarang, belum ada tindak-lanjut untuk memproses hukumnya. Polisi yang menembakkan gas air mata pembubar nyawa sebenarnya, bukan pembubar masa," ungkapnya. (scp/buz)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral