- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Penjualan Tanah Kas Desa Rugikan Negara Rp 733 Juta, Kejati DIY Tetapkan Eks Dukuh Candirejo Sebagai Tersangka
Yogyakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DI Yogyakarta menetapkan mantan Dukuh Candirejo inisial S sebagai tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kasus dugaan penjualan atas sebagian obyek Tanah Kas Desa (TKD) di Kabupaten Sleman. Tim Penyidik menetapkan tersangka S pada Kamis (11/9/2025).
"Penetapan tersangka S dilakukan setelah penyidik Kejati DIY memperoleh dua alat bukti yang cukup," ucap Herwatan, Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY kepada awak media, Jumat (12/9/2025).
Ia menuturkan bahwa praktik korupsi ini terjadi semasa S masih menjabat sebagai Dukuh Candirejo periode September 2002 sampai dengan 25 Desember 2020.
Pada saat kegiatan inventarisasi Tahun 2010, tersangka S yang waktu itu dilibatkan sebagai anggota tim inventarisasi clearing Candirejo secara sengaja dan bekerja sama dengan saksi TB selaku Carik Kalurahan Tegaltirto dan saksi SN selaku Lurah Tegaltirto telah menghilangkan aset TKD Persil 108 yang terletak di Dusun Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman dengan alasan tanahnya kebanjiran sehingga dicoret dari legger dan data inventarisasi TKD.
"Alhasil dengan modus itu, Persil 108 tidak dimasukkan ke dalam laporan daftar inventarisasi TKD Kalurahan Tegaltirto tahun 2010," kata Herwatan.
Selanjutnya, tersangka S diduga menguasai TKD Persil 108 dengan memanfaatkan proses turun waris dan konversi waris dari warganya untuk dijual ke Yayasan Yeremia Pemenang, beralamat di Jalan Meruya Selatan No. 66, Kembangan, Jakarta Pusat. Adapun, SHM No. 2883 seluas 1.747 meter persegi dijual dengan harga Rp 1,1 Miliar. Sementara, SHM No. 5000 yang berisikan Persil 108 sebesar Rp 300 juta.
Di tas tanah tersebut, ungkap Herwatan, ada yang didirikan bangunan namun juga ada yang masih berupa lahan. Rencananya, TKD itu akan digunakan untuk usaha.
Dengan demikian, tim penyidik Kejati DIY melihat perbuatan tersangka S bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 tahun 2007, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 11 tahun 2008, Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 tahun 2017 dan Peraturan Gubernur No. 34 tahun 2017.
"Perbuatan tersangka S telah menimbulkan kerugian keuangan negara bagi Pemerintah Kalurahan Tegaltirto berdasarkan hasil pengawasan dengan tujuan tertentu oleh Inspektorat Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. X700/56/PM/2025 tanggal 23 Mei 2021 sebesar Rp 733.084.739," ungkap Herwatan.