- Tim TvOne - Sri Cahyani Putri
Dua Pelaku Perusakan dan Pelemparan Bom Molotov di Enam Pos Polisi di Yogyakarta dan Sleman Dibekuk Polisi
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti di antaranya sebuah botol Mc-Donald berisi BBM yang terpasang sumbu kain, sebuah kartu memori MMC, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, sepasang sandal jenis selop warna hitam. Juga sebuah hodie warna abu-abu, sebuah kaos warna hitam, sebuah celana kargo warna hitam dan sebuah helm merek BMC warna hitam.
Atas perbuatannya, tersangka ARS disangkakan Pasal 187 ke-1e KUHAP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, Pasal 187 ke-2e KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Selanjutnya, tersangka DSP disangkakan Pasal 187 ke 2 junto pasal 531 percobaan barang siapa dengan sengaja membakar sementara untuk tersangka DSP alias Yaya dikenakan pasal 187 ke-1e KUHAP jo Pasal 56 ke-1e KUHAP dengan ancaman maksimal 12 tahun dihukum sepertiganya. (scp/dan)p