- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Tak Kapok Masuk Bui, Pekerja Homestay di Yogyakarta Lagi-lagi Gadaikan Empat Motor Sewaan
Yogyakarta, tvOnenews.com - Seorang pekerja homestay ditangkap polisi lantaran menggelapkan empat unit sepeda motor yang disewanya dari tempat rental di Kota Yogyakarta.
Tak hanya itu, pria inisial ED (38) juga menggadaikan motor sewaan itu kepada orang lain. Kini, ED yang diketahui seorang residivis kasus serupa itu kembali meringkuk dibalik jeruji besi.
Kapolsek Gedongtengen, Kompol Eka Andy Nursanto menerangkan, terungkapnya kasus ini berawal saat tersangka mendatangi rental motor di Jalan Sosrowijayan, Sosromenduran, Gedongtengen pada Sabtu (9/8/2025).
Modusnya, tersangka dengan sengaja menyewa empat sepeda motor dengan alasan untuk dipinjam-pakaikan kepada tamunya. Kebetulan, tersangka merupakan pekerja homestay.
Adapun, beberapa unit motor itu disewa tersangka dengan perjanjian batas waktu tertentu secara lisan. Mengingat, si pemilik rental juga kenal dengan keluarganya.
"Berbekal kepercayaan, akhirnya si pemilik rental percaya kalau unit yang akan dipinjam-pakaikan oleh tersangka akan digunakan untuk tamunya," kata Eka saat rilis kasus, Kamis (28/8/2025).
Selanjutnya pada (9/8/2025), tersangka meminjam satu unit motor selama dua hari dengan biaya sewa Rp 160.000. Kemudian pada (10/8/2025), dia kembali menyewa dua motor selama dua hari dengan total biaya sewa Rp 360.000. Pada (19/8/2025), dia pinjam lagi 1 unit motor. Meski biaya sewa sudah dibayar, namun motor-motor rental itu belum dikembalikan.
"Karena merasa 4 unit motornya tidak kembali, si pemilik rental akhirnya melaporkan kepada Polsek Gedongtengen. Total kerugiannya mencapai kurang lebih Rp 100 juta," ucap Eka.
Atas laporan tersebut, unit reskrim Polsek Gedongtengen melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka beserta barang buktinya. Dari pengakuan tersangka, tiga motor sudah dipindahtangankan kepada orang lain. Sementara, satu unit masih dalam penguasaannya.
"Tiga unit itu terdiri dari dua unit di daerah Tegalrejo dan satu unit di Depok," ungkap Eka.
Imbas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. (scp/buz)