- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Meresahkan! Dua Jukir Liar Getok Tarif Parkir Rp 50 Ribu pada Wisatawan Maliboro Ditangkap Polisi
Yogyakarta, tvOnenews.com - Polresta Yogyakarta telah mengamankan dua orang juru parkir (jukir) liar yang sempat meresahkan wisatawan di Kawasan Malioboro.
Mereka inisial T (46) dan S (60), keduanya warga Kota Yogyakarta. Dalam peristiwa ini, mereka diketahui mematok tarif parkir sebesar Rp 50 ribu kepada wisatawan yang parkir di Jalan Suryatmajan, tepatnya Depan Kantor Kepatihan Kota Yogyakarta pada Minggu (27/7/2025) pukul 09.30 WIB. Herannya lagi, karcis parkir hanya ditulis manual.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol MP Probo Satrio menerangkan bahwa aksi parkir nuthuk itu terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat seusai viral di media sosial (medsos).
Berbekal laporan tersebut, Unit VI Satreskrim Polresta Yogyakarta mendatangi lokasi kejadian. Di lokasi, polisi mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti.
"Hasilnya, polisi mendapati adanya praktik parkir nuthuk dengan tarif Rp 50 ribu kepada wisatawan yang berkunjung ke Malioboro," ungkap Probo, Senin (4/8/2025).
Berdasarkan bukti tersebut, polisi mengamankan dua jukir liar itu untuk kemudian dibawa ke kepolisian setempat.
"Tanpa membutuhkan waktu lama, polisi langsung mengamankan kedua jukir di hari itu juga. Lalu, mereka dibawa ke Polresta Yogyakarta," kata Probo.
Ke depan, lanjut Probo, kedua jukir akan segera menjalani proses hukum berikutnya.
"Mereka akan menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Rabu (6/8/2025) mendatang," ucapnya. (scp/buz)