- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Polda DIY Tangkap 5 Tersangka Praktik Judi Online Beromzet Puluhan Juta Rupiah di Bantul
Sleman, tvOnenews.com - Polda DI Yogyakarta berhasil mengungkap praktik judi online (judol) yang beroperasi secara terorganisir di Kabupaten Bantul sejak setahun lalu.
Polisi telah menangkap lima orang tersangka berjenis kelamin pria. Mereka inisial RDS (32), EN (31) dan DA (22) warga Kabupaten Bantul. Serta, NF (25) warga Kebumen dan PA (24) warga Magelang, Jawa Tengah.
Adapun, kasus tindak pidana judol ini terendus oleh Ditintelkam Polda DI Yogyakarta pada Kamis (10/7/2025) sekira pukul 12.00 WIB. Kemudian, ditindaklanjuti bersama Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda DI Yogyakarta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim menemukan aktivitas perjudian online di sebuah rumah berlokasi di Banguntapan, Kabupaten Bantul. Modusnya, para tersangka bermain judol secara terorganisir dengan memanfaatkan promo situs judi dan menggunakan beberapa akun dan perangkat komputer.
"Jadi lima tersangka ini menjalankan aktivitas judol menggunakan empat unit komputer, yang mana masing-masing komputer mengoperasikan sekitar 10 akun judi," ungkap AKBP Slamet Riyanto, Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DI Yogyakarta saat rilis kasus, Kamis (31/7/2025).
Dalam kasus ini, kelima tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka RSD berperan sebagai koordinator sekaligus penyedia sarana, modal dan pencari situs judol berbonus. Sementara, empat tersangka lainnya sebagai operator atau pemain yang menjalankan akun-akun judi tersebut.
"Mereka telah menjalankan praktik judol sejak November 2024 lalu yang mana dikendalikan oleh RDS selaku penyedia sarana, modal dan menggaji pemain," kata Slamet.
Di lokasi yang sama, Dirreskrimsus Polda DIY, AKBP Saprodin menyebut, praktik perjudian online di Bantul ini belum sebesar di Singapura. Namun, omzet yang diraup sudah mencapai puluhan juta rupiah per bulannya.
"Keuntungan dari komisi setiap pembuatan akun Rp 30 sampai 50 ribu. Per harinya ada 40 akun yang bermain sehingga omzet sebulan mencapai sekitar Rp 50 juta," ucap Saprodin.
Sementara, gaji yang didapat oleh karyawannya berkisar Rp 1-1,5 juta per minggu.
Sekarang ini, kelima tersangka telah ditahan di Rutan Polda DI Yogyakarta. Polisi juga turut menyita barang bukti di antaranya dua lembar hasil cetakan lampiran bukti dokumentasi di lokasi, dua lembar hasil cetakan lampiran bukti tangkapan layar situs atau website yang memuat perjudian, lima unit handphone beserta kartu SIM, empat unit komputer dan satu plastik berisikan kartu SIM.
Atas perbuatannya, kelima tersangka disangkakan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 56 KUHP dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 10 Miliar. (scp/buz)