- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Polisi Tetapkan Pengemudi Mobil BMW Tewaskan Mahasiswa UGM Sebagai Tersangka
Sleman, tvOnenews.com - Polisi telah menetapkan pengemudi mobil Bayerische Motoren Werke (BMW) berplat B 1442 NAC sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Palagan Tentara Pelajar, tepatnya Simpang Tiga Dusun Sedan, Kalurahan Sariharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta pada Sabtu (24/5/2025) lalu.
Penetapan tersangka Christiano Pengarapenta P (20) yang merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM setelah melalui serangkaian olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Siang ini, polisi menetapkan pengemudi dari mobil BMW inisial CPP sebagai tersangka. Statusnya (tersangka) masih mahasiswa dan kampusnya sama dengan korban," kata Kombes Pol Ihsan, Kabid Humas Polda DIY saat ditemui, Selasa (27/5/2025).
Lebih lanjut, kasus kecelakaan maut yang menewaskan Argo Aricko Achfandi (19), mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UGM menjadi atensi Kapolda DIY.
"Dari awal, pak Kapolda sangat serius untuk segera memperjelas fakta sebenarnya. Intinya, kami berkomitmen melakukan penyelidikan dengan profesional dan transparan," ucap Ihsan.
Pasca penetapan tersangka ini, Ihsan mengatakan, polisi akan melakukan pemanggilan dulu terhadap yang bersangkutan sebelum akhirnya dilakukan penahanan.
"Karena memang statusnya (tersangka) baru kita naikkan siang ini. Setelah dipanggil akan diperiksa sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan oleh penyidik," jelasnya.
Terkait olah TKP, Ihsan mengungkap bahwa polisi mengerahkan tim traffic accident analysis yang dipimpin langsung oleh Dirlantas Polda DIY. Selain itu, tim penyelidik dari Polresta Sleman juga telah melakukan gelar perkara. Serta, sudah menaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
"Dari olah TKP ini, polisi telah memeriksa sekitar 6 orang saksi di lokasi kejadian. Karena juga ada kendaraan (mobil lain) yang ditabrak. Pun, tersangka itu sendiri," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan disangkakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut ini bermula ketika Argo, pemotor Honda Vario berplat B 3373 PCG melaju dari arah selatan ke utara di tepi barat jalan. Sebelum terjadi kecelakaan ini, pemotor diduga bermaksud hendak berputar arah ke arah selatan. Di saat yang bersamaan dari arah yang sama, melaju mobil BMW yang dikemudikan oleh Christiano Pengarapenta P (20), warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Karena jarak yang dekat pengemudi mobil BMW tidak bisa menghindar dan membentur motor Vario dengan nomor polisi B 3373 PCG yang dikendarai oleh Argo," kata AKP Mulyanto, Kasatlantas Polresta Sleman, Senin (26/5/2025).
Akibat benturan tersebut, pemotor terpental. Kemudian, mobil BMW oleng ke kanan dan membentur mobil Honda CRV berplat AB 1623 JR yang dikemudikan oleh Tevin Rizky Ramadhan (29). Mobil CRV tersebut terparkir di tepi timur jalan.
Atas insiden ini, pengemudi mobil BMW dan Honda CRV tidak mengalami luka apapun. Sedangkan, pemotor mengalami luka cidera kepala berat. Selain itu, bibir atas sobek, paha kiri memar dan tangan kiri lecet.
"Korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Kemudian, jasad korban dibawa ke RS Bhayangkara Polda DIY," ucap Mulyanto.
Terkait kerusakan, Mulyanto mengungkap, motor matic rusak dibagian mesin dan jok lepas. Kemudian, tebeng depan kanan dan totok depan pecah. Lalu, cover depan dan spion kanan lepas serta spion kiri bengkok.
Adapun, mobil BMW rusak dibagian kap depan ringsek, kaca depan dan lampu depan sebelah kanan dan kiri pecah, bemper depan lepas dan air bag pecah. Sementara, mobil Honda CRV rusak dibagian lampu depan pecah, kap mesin depan penyok, bemper belakang sebelah kanan lecet dan radiator pecah. Dari insiden ini, total kerugian materiil ditafsir mencapai Rp 20 juta. (scp/buz)