- tvOne - sri cahyani putri
Tanggapan UGM Soal Gugatan Rp 1.069 Triliun Oleh Pengacara Makassar Terkait Ijazah Jokowi
Sleman, tvOnenews.com - Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta buka suara mengenai gugatan yang dilayangkan oleh Komardin, pengacara asal Makassar, Sulawesi Selatan ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Komardin menuntut UGM untuk membayar kerugian sebesar Rp 1.069 Triliun, jika tidak bisa menunjukkan jejak akademik Presiden ke-7, Joko Widodo atau dikenal Jokowi.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi UGM, Veri Antoni mengatakan bahwa pengajuan gugatan merupakan hak setiap warga negara. Oleh sebab itu, UGM menghormati hak tersebut.
Adapun, mengenai besaran nilai kerugian yang diklaim oleh penggugat merupakan hak dan kewajiban penggugat untuk membuktikannya, termasuk juga legal standing penggugat yang harus jelas.
"UGM mempelajari dan mencermati gugatan penggugat secara saksama dan siap menghadapi gugatan tersebut," kata Veri dalam keterangannya, Kamis (15/5/2025).
Dia menyampaikan, gugatan balik merupakan upaya yang dapat dilakukan UGM. Namun, untuk saat ini, UGM masih fokus terhadap substansi gugatan yang diajukan oleh penggugat.
Diberitakan sebelumnya, Komardin menuntut UGM sebesar Rp 1.069 Triliun yang terdiri dari kerugian materiil Rp 69 Triliun dan imateriil Rp 1.000 Triliun.
Tuntutan itu jika UGM tidak bisa membuktikan riwayat akademik Jokowi selama berkuliah disana.
"Kita gugat UGM karena dia bungkam dalam masalah ini. Kita meminta kepada UGM untuk memperlihatkan skripsinya, daftar nama-nama Sipenmaru-nya, dimana dia KKN agar tidak terjadi kegaduhan di seluruh Indonesia," kata dia saat dihubungi Rabu (14/5/2025).
Menurutnya, imbas persoalan ijazah Jokowi belakangan terakhir ini telah mempengaruhi stabilitas ekonomi Indonesia seperti nilai Rupiah terhadap Dolar. Jika ijazah Jokowi sudah bisa dibuktikan asli atau palsunya oleh putusan pengadilan, Komardin mengeklaim kepercayaan terhadap stabilitas ekonomi Indonesia bisa membaik.
"Kalau gaduh terus, Dolar bisa naik menjadi Rp 20 ribu. Oleh karena itu, UGM kami anggap merugikan, makanya kami tuntut kerugian materiil Rp 69 Triliun dan imateriil Rp 1.000 Triliun," terangnya.
Dikatakan Komardin, tuntutan mengenai dua kerugian tersebut karena pada Desember 2025 bertepatan jatuh tempo pembayaran hutang sebesar Rp 833 Triliun, dengan asumsi nilai Dolar Rp 15.500 Triliun. Sekarang ini, nilai Dolar sudah tembus Rp16.600 Triliun sekian.