- Tim tvOne - Andri Prasetyo
Keluarga Bidan Sweetha Minta Pelaku Pembunuhan Dihukum Mati
Sleman, DIY - Dony Christiawan Eko Pambudi (31), pelaku pembunuhan terhadap seorang bidan dan anaknya, Sweetha Kusuma Gatra Subardiya (32) dan Muhamamd Faeyza Alfarisqi (4) sudah berhasil ditangkap Polda Jawa Tengah. Pria yang berprofesi sebagai nakes salah satu rumah sakit di Kota Semarang itu merupakan pacar korban.
Adik kandung bidan Sweetha, Henry Prasesar Kharisma Subardiya meminta pelaku dihukum mati karena telah menghilangkan dua nyawa sekaligus.
"Cukup ini yang terakhir, saya harapkan dari tersangka bukan hanya pembunuhan yang diangka (pasal) 338 tapi kita menggunakan pasal 340-nya, saya harapkan tersangka bisa dihukum mati," katanya kepada wartawan usai pemakaman Sweetha dan Faeyza, Selasa (22/3/2022).
Henry menerangkan alasannya meminta pelaku Dony dihukum mati. Yakni agar tidak terjadi lagi aksi sadis seperti yang dilakukan pelaku kepada anggota keluarganya.
"Tersangka saya harapkan bisa dihukum mati supaya biar ke depan tidak ada lagi korban ataupun indikasi-indikasi yang mendekati seperti yang terjadi saat ini ya cukup kakak kandung saya saja," terang Henry.
Henry menceritakan, awalnya keluarga tidak mengetahui jika Sweeta berangkat ke Semarang untuk bertemu pelaku dan mencari anaknya. Bidan di salah satu RS di Sleman itu disebutnya justru kerap bercerita kepada teman-teman sejawatnya.
Saat berangkat ke Semarang, Sweeta bahkan belum tahu kondisi anaknya jika sudah meninggal. Sebab pelaku tidak pernah merespon telefon atau panggilan video dari korban.
"Jadi beliau ke Semarang pengen mencari anaknya tersebut karena di video call, di calling pengen melihat dalam percakapan WhatsApp-nya si tersangka ini tidak pernah memberikan video atau mengangkat video call tersebut. Nah makanya beliau berangkat ke Semarang untuk mencari anaknya tersebut," papar Henry.
"Jadi beliau tidak memberi informasi ke keluarga untuk keberangkatannya ke Semarang. Hanya saja terakhir chat dengan kawannya itu beliau berangkat ke Semarang setelah pulang dari kerja terus naik bis, dia berangkat ke Semarang," lanjutnya.
Tersangka Dony sendiri menurut Henry memang pernah mau melamar Sweeta untuk dijadikan istri. Namun lamaran resmi keduanya belum terlaksana.
"Untuk tersangka sendiri kita bukan anggap keluarga ya tapi lebih ke beliau sudah pernah nembung, nembung dalam arti mau melamar kakak saya, dalam arti ya kalau dikatakan ngelamar ya belum tapi saya ada memang curiga dari hal tersebut tapi ya sudah memang sudah terjadi ya saya harapkan nanti pihak berwajib yang nanti akan mengurus atau mendalami kasus ini lagi," bebernya.
Jenazah Sweetha dan Faeyza sudah dimakamkan pihak keluarga di TPU Parakan Wetan, Sendangsari, Minggir, Sleman pada Selasa (22/3/2022) pukul 14.00 WIB. Ibu dan anak tersebut dimakamkan dalam satu liang lahad. (Andri Prasetiyo/Buz).