news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Fakultas Farmasi UGM Yogyakarta..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Guru Besar Fakultas Farmasi UGM Diberhentikan sebagai Dosen, Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual pada Mahasiswi

Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta memberikan sanksi tegas bagi Edy Meiyanto, guru besar Fakultas Farmasi yang terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap mahasiswinya.
Senin, 7 April 2025 - 09:41 WIB
Reporter:
Editor :

Sleman, tvOnenews.com - Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta memberikan sanksi tegas bagi Edy Meiyanto, guru besar Fakultas Farmasi yang terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap mahasiswinya.

Sanksi yang dijatuhkan berupa pemberhentian tetap yang bersangkutan dari jabatan dosen sekaligus ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC). 

"Benar terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh EM di Fakultas Farmasi, pimpinan UGM telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dari jabatan dosen. Juga jabatan sebagai Ketua CCRC dicopot," kata Andi Sandi, Sekretaris UGM Yogyakarta dalam keterangannya, Minggu (6/4/2025).

Lebih lanjut, pencopotan pelaku dari jabatan Ketua CCRC berdasarkan Keputusan Dekan Farmasi UGM pada 12 Juli 2024.

Keputusan Dekan Farmasi ini ditetapkan jauh sebelum proses pemeriksaan selesai dan dijatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan untuk kepentingan para korban dan memberikan jaminan ruang aman bagi seluruh sivitas akademika di fakultas.

Adapun, tindakan kekerasan seksual ini terungkap setelah ada laporan yang masuk ke pihak Fakultas Farmasi UGM pada Juli 2024 lalu.

Secara kronologis, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM langsung menindaklanjuti laporan dari Fakultas Farmasi dengan pembentukan Komite Pemeriksa melalui Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 750/U N1.P/KPT/HUKOR/2024 dengan perubahan masa kerja Komite Pemeriksa dari 1 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2024.

Komite Pemeriksa melakukan pemeriksaan mulai dari meminta keterangan lebih lanjut dari para korban dan pelaku secara terpisah juga para saksi. Serta, memeriksa bukti-bukti pendukung yang ada hingga tahap pemberian rekomendasi.

Berdasarkan temuan, catatan, dan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan, Komite Pemeriksa menyimpulkan bahwa Terlapor terbukti melakukan Tindakan Kekerasan Seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf l Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 ayat (2) Huruf m Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023.

Terlapor juga terbukti telah melanggar kode etik dosen. Hasil putusan penjatuhan sanksi berdasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025. 

Dalam pencegahan dan penanganan kasus ini, UGM selalu berpegang teguh pada prinsip pengarusutamaan dan keadilan gender. Serta, berupaya untuk memberikan pelayanan, perlindungan, pemulihan, dan pemberdayaan Korban. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral