news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polisi menunjukkan palu yang digunakan pelaku untuk memukul korban hingga tewas di Jalan Ringroad Selatan saat rilis kasus di Mapolres Bantul, Selasa (25/3/2025)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Polisi Beberkan Kronologi Temuan Jasad Driver Ojol Berlumuran Darah Pada Kepala di Ringroad Selatan Bantul

Polisi membeberkan kronologi penemuan jasad J (64) dalam kondisi berlumuran darah dibagian kepala saat berada di dalam mobil Toyota Calya di Jalan Ringroad Selatan tepatnya depan Cafe Rumi, Banguntapan, Kabupaten Bantul.
Selasa, 25 Maret 2025 - 21:09 WIB
Reporter:
Editor :

Lebih lanjut, tersangka diketahui sudah 3 kali menggunakan jasa korban yang merupakan driver ojek online (ojol). Hingga akhirnya, tersangka memiliki niatan ingin menguasai mobil korban.

"Awalnya memesan menggunakan aplikasi setelah itu diajak kenalan. Satu kali memesan dengan cara offline atau di luar aplikasi dan setelah itu yang ketiga kemarin itu. Tersangka sudah menyiapkan palu untuk menghabisi korban dan mengambil barang-barang seperti mobil, tas dan dompet," ungkapnya.

Sesuai keterangan juga, tersangka meninggalkan korban dikarenakan ban mobil korban bocor. Kemudian, tersangka meninggalkan mobil dan berjalan ke arah penginapan di wilayah Janti.

"Jika ban-nya tidak bocor kemungkinan mobil korban tetap dibawa tersangka," ucap Iqbal.

Kepada wartawan, tersangka Yoga mengaku baru pertama kali melakukan tindak pidana tersebut. Dirinya kepepet menghabisi korban karena tidak punya uang sama sekali.

"Awalnya mencari kerja. Lalu, saya ingat ada kenalan di Grab, hingga akhirnya muncul niat tersebut," kata dia.

Dikatakannya, dirinya memukul korban ketika di parkiran Hotel Santoso yang menjadi titik lokasi pemberhentian.

"Di parkiran hotel itu saya duduk di belakang korban. Kebetulan Hotel Santoso sebagai titik pemberhentian. Karena disuruh bayar dan saya tidak punya uang akhirnya mukul korban," ucapnya.

Selanjutnya, dia membawa mobil korban hingga Jalan Ringroad Selatan. Disana, dia kembali memukul kepala korban bagian belakang dengan palu yang telah dipersiapkan sebelumnya hingga tewas.

"Kalau ban tidak bocor, mobil saya bawa ke Solo, Jawa Tengah. Lalu, mobil dijual online. Sedangkan, jasad korban mau saya tinggalkan di tempat begitu saja," ungkap Yoga.

Akan tetapi, setelah membunuh, tersangka hanya membawa uang korban senilai Rp 350 ribu. Kemudian, uang tersebut digunakan untuk membayar penginapan dan makan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara. (scp/buz)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral