- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Polisi Beberkan Kronologi Temuan Jasad Driver Ojol Berlumuran Darah Pada Kepala di Ringroad Selatan Bantul
Lebih lanjut, tersangka diketahui sudah 3 kali menggunakan jasa korban yang merupakan driver ojek online (ojol). Hingga akhirnya, tersangka memiliki niatan ingin menguasai mobil korban.
"Awalnya memesan menggunakan aplikasi setelah itu diajak kenalan. Satu kali memesan dengan cara offline atau di luar aplikasi dan setelah itu yang ketiga kemarin itu. Tersangka sudah menyiapkan palu untuk menghabisi korban dan mengambil barang-barang seperti mobil, tas dan dompet," ungkapnya.
Sesuai keterangan juga, tersangka meninggalkan korban dikarenakan ban mobil korban bocor. Kemudian, tersangka meninggalkan mobil dan berjalan ke arah penginapan di wilayah Janti.
"Jika ban-nya tidak bocor kemungkinan mobil korban tetap dibawa tersangka," ucap Iqbal.
Kepada wartawan, tersangka Yoga mengaku baru pertama kali melakukan tindak pidana tersebut. Dirinya kepepet menghabisi korban karena tidak punya uang sama sekali.
"Awalnya mencari kerja. Lalu, saya ingat ada kenalan di Grab, hingga akhirnya muncul niat tersebut," kata dia.
Dikatakannya, dirinya memukul korban ketika di parkiran Hotel Santoso yang menjadi titik lokasi pemberhentian.
"Di parkiran hotel itu saya duduk di belakang korban. Kebetulan Hotel Santoso sebagai titik pemberhentian. Karena disuruh bayar dan saya tidak punya uang akhirnya mukul korban," ucapnya.
Selanjutnya, dia membawa mobil korban hingga Jalan Ringroad Selatan. Disana, dia kembali memukul kepala korban bagian belakang dengan palu yang telah dipersiapkan sebelumnya hingga tewas.
"Kalau ban tidak bocor, mobil saya bawa ke Solo, Jawa Tengah. Lalu, mobil dijual online. Sedangkan, jasad korban mau saya tinggalkan di tempat begitu saja," ungkap Yoga.
Akan tetapi, setelah membunuh, tersangka hanya membawa uang korban senilai Rp 350 ribu. Kemudian, uang tersebut digunakan untuk membayar penginapan dan makan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara. (scp/buz)