- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Polisi Amankan 10 Orang dalam Penggerebekan Lokasi Judi Dadu di Bantul, 6 Orang Ditetapkan Tersangka
Bantul, tvOnenews.com - Polisi mengamankan 10 orang dalam kasus dugaan perjudian jenis dadu di Sidorejo, Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta pada Minggu (16/2/2025) malam. Dari jumlah tersebut, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka.
"Dari 10 yang diamankan, enam orang ditetapkan dan terbukti sebagai tersangka inisial BA (40) asal Gamping, SU (46) asal Godean, BS (45) asal Gondomanan, WM (32) asal Boyolali, LW (47) asal Muntilan dan AD (54) asal Mergangsan. Mereka ditetapkan tersangka pada 17 Februari 2025," ungkap AKP I Nengah Jeffry, Kasi Humas Polres Bantul, Selasa (18/2/2025).
Sedangkan, lanjut Jeffry, empat orang lainnya karena tidak terbukti dan tidak di lokasi namun ada di sekitar lokasi maka dari itu dinyatakan bebas.
Dijelaskannya, kasus ini terungkap dari penggerebekan berdasarkan pengembangan informasi masyarakat yang resah dengan maraknya perjudian di lokasi tersebut.
Tindak pidana perjudian jenis dadu BK tersebut dilakukan oleh BA (40) dan rekan-rekannya dengan menggunakan uang sebagai taruhannya dan tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita barang bukti di antaranya sebuah tempurung kelapa, sebuah alas kayu, enam buah dadu, sebuah meja sebagai alas bermain dadu BK, sepaket tenda pasang angka dadu dan uang tunai senilai total Rp 13.510.000.
Keberhasilan ungkap kasus perjudian merupakan wujud komitmen Polres Bantul dalam memberantas penyakit masyarakat di Bumi Projotamansari.
Jeffry mengimbau agar masyarakat tidak terjerumus ke dalam dunia perjudian karena dapat berdampak negatif. Bukan hanya memberikan dampak buruk terhadap perekonomian masyarakat, tetapi juga bagi kehidupan rumah tangga.
"Dampak dari judi bisa membuat rumah tangga berantakan, ekonomi memburuk, dan perlu digarisbawahi bahwa tidak ada yang namanya orang main judi itu jadi kaya," tegas Jeffry.
Ia meminta masyarakat melaporkan segera ke kepolisian apabila menemukan kejadian praktek perjudian.
“Warga diminta menghubungi call center 110 atau kepolisian terdekat apabila melihat praktek judi di lingkungannya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, enam tersangka terbukti melanggar tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (scp/buz)