news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Para tersangka judi dadu online dihadirkan saat rilis kasus di Mapolda DIY, Rabu (12/2/2025)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Polda DIY Tangkap 7 Tersangka Judi Dadu Online, Gunakan Remote untuk Kendalikan Permainan

Ditreskrimsus Polda DIY menangkap tujuh tersangka dalam kasus judi dadu online melalui siaran langsung TikTok.
Rabu, 12 Februari 2025 - 16:54 WIB
Reporter:
Editor :

Sleman, tvOnenews.com - Ditreskrimsus Polda DIY menangkap tujuh tersangka dalam kasus judi dadu online melalui siaran langsung TikTok. Mereka berasal dari Gunungkidul, DI Yogyakarta dan Pati, Jawa Tengah. Menariknya, para tersangka menggunakan remote untuk mengendalikan dadu judi tersebut.

Kasubdit V Siber Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto mengatakan bahwa tindak pidana ini terungkap saat tim Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda DIY melaksanakan patroli pada 16 Januari 2025. Dalam patroli tersebut, polisi mendapati salah satu akun yang menyelenggarakan live TikTok berupa judi dadu online.

Setelah dilakukan penyelidikan, berhasil dilakukan penangkapan saat mereka masih live. Di wilayah DIY, polisi berhasil menangkap tiga tersangka inisial RE (25), LDP (28) dan HE (29).

Mereka memiliki peran masing-masing yakni RE sebagai pemilik akun, rekening dan operator. Sementara, dua anak buahnya mencatat para pemain yang ikut join live dan memasang taruhan. 

"Yang mau gabung, harus deposit ke rekening yang sudah disiapkan oleh bandarnya. Lalu angka pasangnya diketik di kolom komentar," katanya saat rilis kasus, Rabu (12/2/2025).

Kemudian, pada Februari 2025, polisi kembali melakukan patroli siber dan menemukan tindak pidana serupa yang diketahui lokasinya di Pati, Jawa Tengah. Juga dilakukan penangkapan saat live.

Di lokasi ini, polisi menangkap empat tersangka inisial W (32), EP (27), NAS (31) dan SR (27). Tersangka W sebagai bandarnya.

"Modusnya juga sama yakni para pemain yang akan join harus deposit dulu ke rekening minimal Rp 50.000. Teknisnya, apabila keluar 1 angka, kelipatannya 1. Dua angka kelipatan 5, tiga angka benar 24 kali lipat," tuturnya.

Slamet menuturkan, bila kedua komplotan tersebut sudah beroperasi kurang lebih 5 bulan. Omzet yang didapatkan masing-masing Rp 2-3 juta per hari. Jumlah peserta rata-rata 8-10 orang. Kini, para tersangka ditahan di Rutan Polda DIY.

Polisi juga menyita barang bukti untuk lokasi DIY di antaranya satu set peralatan dadu beserta remot, sebuah phone holder warna hitam, sebuah ring light, sebuah bendel kertas HVS berisi catatan deposit dan nomor yang dipasang pemain, uang tunai senilai Rp 77 juta, tujuh buah handphone, 

Kemudian sebuah kalung emas, sebuah buku tabungan, dua buah kartu ATM dan sebendel rekening koran. Sedangkan, barang bukti di Pati juga sama. Adapun, uang tunainya senilai Rp 9 juta.

"Kami sudah melaporkan akun TikTok itu ke Mabes Polri agar diajukan ke Komdigi untuk dilakukan pemblokiran," ucap Slamet.

Di lokasi yang sama, Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menambahkan bahwa menariknya dalam kasus ini adalah salah satu bandar yang diamankan menggunakan alat khusus berupa remote yang digunakan oleh bandar untuk mengatur angka yang keluar. 

"Keuntungannya untuk bandarnya sendiri," ucapnya.

Selain itu, lanjutnya, setiap akan ada kegiatan live untuk memancing para pemain, dari bandar juga menyiapkan akun-akun temannya yang berpura-pura sebagai peserta untuk menarik yang lain.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp 10 Miliar.

Karena itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar berhenti melakukan judi dadu online.

"Dengan modus yang digunakan pelaku tersebut, stop bermain judol. Karena selain sanksi pidana menanti, juga tidak akan menang karena sudah dikondisikan oleh bandar melalui remote yang sudah disiapkan," ungkap Ihsan. (scp/buz)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
02:56
15:03
10:35
06:54
01:00:11

Viral