- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Dua Pelaku Jambret di Sleman Ditangkap Polisi Usai Viral Terekam CCTV
Ketika korban bermaksud mempertahankan barangnya, para tersangka langsung memukul kedua korban menggunakan potongan bambu masing-masing sebanyak dua kali yang mengenai kepala. Alhasil, para pelaku berhasil menguasai barang-barang milik korban dan langsung meninggalkannya.
Aksinya tersebut viral usai terekam kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian. Berbekal bukti tersebut, polisi berhasil memperoleh identitas dan keberadaan kedua pelaku. Kemudian, polisi melakukan pengejaran dan menangkap pelaku AP pada 8 Januari 2025 di penginapan wilayah Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Serta, pelaku BA ditangkap pada 9 Januari 2025 di rumahnya wilayah Turi. Mereka diamankan beserta barang bukti berupa handphone, sepeda motor, hoodie atau jaket, jas hujan, batang bambu warna coklat sepanjang 1 meter dan dompet. Termasuk bukti-bukti dari tangan korban berupa kwitansi pembayaran pemeriksaan, helm serta handphone.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menambahkan bahwa hasil pemeriksaan polisi, para pelaku ini memang sudah merencanakan tindakannya. Terlebih keduanya merupakan teman nongkrong.
"Mereka memang sudah merencanakan aksinya karena dari lokasi titik awal sudah membawa bambu dalam kondisi mabuk. Sebelum kedua pelaku beraksi, mereka sempat minum-minuman keras," ungkap Ihsan.
Lebih lanjut, pelaku inisial BA merupakan seorang residivis kasus narkoba, yang bersangkutan baru menjalani hukuman pada 2022.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP atau Pasal 365 ayat 1 KUHP atau pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (scp/buz)