VRW (27) melaporkan oknum pengacara ke Polda DIY, Senin (21/2/2022).
Sumber :
  • Tim tvOne - Andri Prasetyo

Janji Menikah Diingkari, Wanita ini Laporkan Oknum Pengacara ke Polda DIY

Senin, 21 Februari 2022 - 16:57 WIB

Sleman, DIY - Seorang wanita berinisial VRW (27) melaporkan oknum pengacara ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Penyebabnya adalah oknum pengacara berinisial SNW (39) tersebut ingkar janji untuk menikahi pelapor hingga anak hasil hubungannya lahir dan berusia 17 bulan.

Sambil menggendong anak laki-lakinya, VRW mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda DIY pada Senin (21/2/2022) siang. Warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul itu datang melapor ditemani Tim Hukum Pembela Perempuan dan Anak Yogyakarta.

"Saya menagih janjinya pak SNW selaku pendiri atau pembina LBH Sembada yang janjinya mau menikahi saya resmi KUA tapi sampai anak ini lahir gak jadi dinikahi," ujarnya kepada wartawan usai melapor.

Pelapor menceritakan awal mula perkenalan pada tahun 2019 saat ia meminta bantuan terlapor untuk mengurus proses perceraiannya. Setelah ia resmi bercerai, terlapor berjanji akan menikahi secara resmi.

Saat itu oknum pengacara tersebut juga mengaku masih bujangan dan belum beristri. Belakangan diketahui jika terlapor sudah memiliki istri resmi dan anak.

"Tadinya dia gak ngaku itu (beristri) tapi setelah berjalannya waktu baru ketahuan, trus dia sekarang sudah ada anak ini dia menghilang begitu aja," ungkapnya.

Pelapor menambahkan, maksudnya melaporkan kasus ini ke polisi untuk menuntut pertanggungjawaban terlapor.

"Saya menuntut pertanggungjawaban dia, janji-janji dia untuk menikah resmi agar anak ini dapat hak-haknya," harapnya.

Khailisa Afiati dari Tim Hukum Pembela Perempuan dan Anak Yogyakarta mengatakan pasal yang dilaporkan adalah Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

"Jadi klien kami dijanjikan untuk dinikahi secara resmi kemudian selama proses dari tahun 2019 hingga 2020 lahir seorang anak, setelah anak ini lahir tidak ada itikad baik dari terlapor untuk menikahi secara resmi," terangnya.

Khailisa melanjutnya, kasus ini sebenarnya juga sudah dilaporkan ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bantul. Pihaknya mengaku tidak bisa melakukan mediasi terlebih dahulu karena terlapor sudah menghilang sejak akhir Desember 2021.

"Belum mediasi karena langsung putus hubungan pada Desember akhir," ucapnya.

Sementara itu Kasi Jaga SPKT Polda DIY AKP Wijayadi menyatakan, laporan secara resmi sudah diterima berikut bukti-buktinya. Selanjutnya akan diteruskan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

"Jadi kita tunggu dari Reskrimum, nanti pemeriksaannya kita kembangkan dari penyidikannya, nanti untuk selanjutnya kita sampaikan. Laporan sudah kita terima, kita proses untuk dilakukan penyidikan," pungkasnya.(Andri Prasetiyo/Buz).

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral