Aksi diam menuntut hak-hak karyawan berupa tunggakan gaji, bonus hingga BPJS kembali dilakukan para eks karyawan perusahaan fintech di Kota Yogyakarta..
Sumber :
  • tvOnenews - Nuryanto

Korban Kembali Aksi Diam di Depan Kantor Perusahaan Fintech di Jalan Magelang Yogyakarta

Sabtu, 21 Desember 2024 - 12:58 WIB

tvOnenews.com - Aksi diam menuntut hak-hak karyawan berupa tunggakan gaji, bonus hingga BPJS kembali dilakukan para eks karyawan perusahaan fintech di Kota Yogyakarta. Mereka membawa berbagai poster dan spanduk berisi tuntutan mereka.

Salah satu peserta aksi, Ulfaricha, menyampaikan para korban perusahaan PT Amalan Internasional Indonesia tetap mendesak dipenuhinya hak-hak mereka. 

"Aksi ini digelar usai sidang putusan di Pengadilan Hubungan Industrial pada tanggal 16 Desember kemarin ya, namun belum ada itikad baik dari pihak perusahaan. Kami mendesak agar segera dibayarkan hak-hak kami," jelasnya.

Ulfa menjelaskan tidak dibayarkannya hak - hak berupa gaji, komisi maupun iuran BPJS berimbas terhadap kehidupan para korban. Bahkan sebagian besar korban saat ini mulai terbelit hutan untuk memenuhi kebutuhan karena tidak ada pemasukan.

"Terlebih kami yang sudah berkeluarga. Untuk memenuhi kebutuhan sehari hari saja kita sudah sangat minim, apalagi hak hak kami belum dibayarkan. Kita banyak yang sudah hutang sana -sini," jelasnya.

Aksi diam menuntut hak-hak karyawan berupa tunggakan gaji, bonus hingga BPJS kembali dilakukan para eks karyawan perusahaan fintech di Kota Yogyakarta.
Sumber :
  • tvOnenews - Nuryanto

 

Dalam aksi diamnya para korban juga membentangkan berbagai spanduk berisi tuntutan agar perusahaan melunasi hak-hak mereka yang sampai sekarang belum sepenuhnya diberikan berupa gaji, bonus dan iuran BPJS.  

Mereka berharap selalu ada jalan terbaik dan pihak perusahaan punya itikad baik menyelesaikan persoalan ini. "Kita berharap ada itikad baik dari PT Amalan Internasional Indonesia untuk penyelesaian kasus ini, sesuai hasil sidang 16 Desember 2024 lalu dan arahan Disnaker kota Yogyakarta itu," pungkasnya.(Nur/chm)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral