- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Pemda DIY Tetapkan UMP 2025 Jadi Rp 2,2 Juta, Naik 6,5 Persen
Yogyakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp 2.264.080,95 atau naik 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono menyampaikan, penetapan UMP dan UMP sektoral berpedoman pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025. Lebih lanjut, UMP dan UMP sektoral 2025 ditetapkan oleh Gubernur DIY berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan DIY yang terdiri atas unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah dan akademisi yang dituangkan pada keputusan Gubernur DIY Nomor 477/KEP/2024 tentang penetapan UMP 2025 dan keputusan Gubernur DIY Nomor 478/KEP/2024 tentang penetapan UMP sektoral 2025.
"Maka dari itu, besaran UMP 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.264.080,95 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau Rp 138.183,34," kata Beny saat konferensi pers di Gedung Pracimasana, Kompleks Kantor Gubernur DIY, Rabu (11/12/2024).
Adapun, UMP sektoral ditetapkan pada sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko pekerja yang berbeda dari sektor lainnya serta tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 yang nilai besarannya disepakati oleh semua unsur dalam Dewan Pengupahan DIY melalui kajian.
Dalam hal tersebut, UMP sektoral DIY disepakati sebanyak empat sektor yaitu penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum, aktivitas keuangan dan asuransi, informasi dan komunikasi serta konstruksi.
Dikatakan Beny, UMP sektoral DIY 2025 ditetapkan dengan besaran tertinggi pada sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum sebesar 8,75 persen serta besaran terendah di sektor konstruksi sebesar 7,50 persen.
"Besaran tertinggi naik 8,75 persen menjadi Rp 2.311.913,65 dan besaran terendah naik 7,50 persen menjadi Rp 2.285.339,93," ucap Beny.
Dalam hal penetapan UMP dan UMP sektoral telah memperhatikan amar putusan Mahkamah Kontitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 dengan mempertimbangkan kepentingan perusahaan dan pekerja atau buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja atau buruh yang dalam ini melalui perhitungan dan analisis yang dilakukan oleh dewan pengupahan DIY dari unsur akademisi menggunakan data KHL Kabupaten/Kota se-DIY yang disusun oleh dewan pengupahan kabupaten/kota se-DIY.
Selanjutnya, berdasarkan keputusan ini, akan dilakukan penetapan UMK dan UMK sektoral yang direkomendasikan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota melalui bupati/walikota kepada gubernur DIY yang diumumkan paling lambat 18 Desember 2024. (scp/buz)