Sekda DIY, Beny Suharsono (tengah) menyampaikan penetapan UMP dan UMP sektoral DIY 2025 di Kantor Gubernur DIY, Rabu (11/12/2024)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Pemda DIY Tetapkan UMP 2025 Jadi Rp 2,2 Juta, Naik 6,5 Persen

Rabu, 11 Desember 2024 - 20:20 WIB

Yogyakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp 2.264.080,95 atau naik 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono menyampaikan, penetapan UMP dan UMP sektoral berpedoman pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025. Lebih lanjut, UMP dan UMP sektoral 2025 ditetapkan oleh Gubernur DIY berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan DIY yang terdiri atas unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah dan akademisi yang dituangkan pada keputusan Gubernur DIY Nomor 477/KEP/2024 tentang penetapan UMP 2025 dan keputusan Gubernur DIY Nomor 478/KEP/2024 tentang penetapan UMP sektoral 2025.

"Maka dari itu, besaran UMP 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.264.080,95 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau Rp 138.183,34," kata Beny saat konferensi pers di Gedung Pracimasana, Kompleks Kantor Gubernur DIY, Rabu (11/12/2024).

Adapun, UMP sektoral ditetapkan pada sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko pekerja yang berbeda dari sektor lainnya serta tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 yang nilai besarannya disepakati oleh semua unsur dalam Dewan Pengupahan DIY melalui kajian.

Dalam hal tersebut, UMP sektoral DIY disepakati sebanyak empat sektor yaitu penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum, aktivitas keuangan dan asuransi, informasi dan komunikasi serta konstruksi.

Dikatakan Beny, UMP sektoral DIY 2025 ditetapkan dengan besaran tertinggi pada sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum sebesar 8,75 persen serta besaran terendah di sektor konstruksi sebesar 7,50 persen.

"Besaran tertinggi naik 8,75 persen menjadi Rp 2.311.913,65 dan besaran terendah naik 7,50 persen menjadi Rp 2.285.339,93," ucap Beny. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:28
06:10
02:22
02:17
03:53
01:39
Viral