- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Polisi Ungkap 8 Orang Anak di bawah Umur di Sleman Jadi Korban Pencabulan
"Waktu itu, pelaku memasukkan alat kelamin si anak ke dalam mulutnya sampai ereksi. Bahasa pelaku dipijat biar (alat kelamin) besar sehingga ancaman tidak ada," kata Riski.
Karena mendapatkan perlakuan tak senonoh, korban yang masih di bawah umur ketakutan. Selanjutnya, korban menghubungi ibunya melalui pesan singkat agar datang ke masjid. Kemudian, ibu korban dan penjaga malam disana mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penangkapan kepada pelaku untuk selanjutnya diserahkan ke polisi.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita barang bukti di antaranya sebuah celana pendek warna abu-abu motif doraemon, sebuah kaus lengan pendek berbahan kain warna hitam, sebuah celana dalam warna coklat dan tangkapan layar percakapan Whatsaap antara korban dan ibunya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Scp)